Kemudian ke dua, apabila kasasi dari Mahkamah Agung mencabut putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang, maka secara otomatis manajemen akan kembali ke Sritex.
"Kalau kasasi menyatakan batal terkait pailitnya ini dan dicabut otomatis kuasanya tetap kembali kepada debitur (Sritex). Tetapi masih dalam proses homologasi (perjanjian)," terangnya.
Lebih lanjut, Slamet menambahkan apabila pengawas hakim mengabulkan Going Concern bahan baku dari bea Cukai akan dibuka.
"Kalau keberlangsungan ini berlanjut, ataukah ada kasasi, atau ada going consent, otomatis bea cukai akan membuka pintu-pintunya. Bahan baku yg tersendat masuk akan segera bisa masuk. Barang jadi yg diproses bisa keluar," paparnya
Dengan itu, customer bisa menerima barang dan PT Sritex bisa produksi lagi dan karyawan bisa bekerja kembali dengan normal.