Tuntutan ini diajukan lantaran panelis tersebut dianggap berpotensi tidak netral karena dianggap terafilisiasi dengan paslon nomor urut 2.
Mereka juga menuntut agar pertanyaan yang disusun diganti.
Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara mengungkapkan pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan ini karena jadwal yang mepet.
Tuntutan ini dilayangkan pada Senin (18/11/2024) siang. Padahal malamnya sudah dilaksanakan debat publik putaran kedua tersebut.
“Kita kan di hari sebelumnya Minggu kita sudah rapat panelis dan KPU. Kita sudah menyerahkan soal dalam kondisi sudah tersegel untuk diserahkan pada saat akan dimulai debat. Kemudian di hari Senin siang baru surat masuk dari Paslon 01. Secara teknis untuk mengeluarkan pertanyaan dari Bu Win saya rasa kesulitan,” ungkapnya saat dihubungi Selasa (19/11/2024).
Baca juga: PDIP Protes Status Panelis Debat Pilkada Tak Netral, KPU Solo Singgung Tandatangan Pakta Integritas
Tuntutan ini muncul menjelang debat putaran kedua. Namun, sebenarnya Prof. Winarti telah dilibatkan sejak debat putaran pertama.
“Dulu di debat pertama sudah menjadi panelis. Di debat kedua juga kita jadikan panelis,” ungkap Arya.
Menurutnya, segala mekanisme yang diperlukan telah dijalani dalam menentukan siapa saja yang terlibat untuk menyusun pertanyaan dalam debat.
“Perumusan tim panelis melewati tahapan FGD. Dari hasil FGD kita menunjuk tim perumus. Salah satunya Prof. Winarti menjadi tim perumus. Dari tim perumus sekaligus tim panelis. Debat pertama berlangsung kita lakukan evaluasi tidak ada masukan sama sekali,” jelasnya.
Nama-nama panelis sempat berganti antara putaran pertama dan kedua. Setelah nama-nama ini diumumkan, tidak ada penolakan dari kedua paslon.
“Debat kedua kita juga melalui mekanisme pemilihan panelis juga. Ada hasil evaluasi debat pertama. Ada 4 panelis lama dan 3 panelis baru. Termasuk Bu Winarti masih kita masukkan. Kita koordinasikan dengan LO. Tidak ada penolakan dari paslon satu dan dua,” terangnya.