TRIBUNSOLO.COM - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan tanggapannya mengenai kebijakan pengecer dilarang jual elpji 3 kilogram.
Menurutnya, aturan larangan pengecer jualan elpiji 3 kilogram tersebut sudah dikaji sejak 2023.
Hal itu disampaikan Bahlil Lahadalia saat dikonfirmasi perihal Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Baca juga: Janji Menteri ESDM, Proses Pengecer Jadi Sub Pangkalan Dipastikan Gratis: Dibekali Aplikasi
Adapun Sufmi Dasco sempat menyatakan larangan pengecer jual elpiji bukan perintah Presiden Prabowo Subianto.
“Gini ini kan semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam,” kata Bahlil sebelum menghadap ke Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Selasa (4/2/2025).
“Jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer. Tapi sudahlah, kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa,” ujarnya.
Bahlil menegaskan, Kementerian ESDM saat ini sudah mengambil alih tanggung jawab untuk perbaikan atau penataan elpiji subsidi.
Baca juga: 2 Bulan, Presiden Prabowo Minta 4 Kementerian Buat Aturan Perlindungan Anak di Dunia Digital
Harapannya, elpiji 3 kilogram benar-benar diterima oleh pihak yang tepat sebagaimana perintah Presiden Prabowo.
“Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan. Perintah dari bapak presiden wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat,” ujar Bahlil.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI yang juga kader Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan larangan pengecer untuk menjual elpiji 3 kilogram bukan instruksi Presiden Prabowo.
Dasco menegaskan, kebijakan ini diambil Kementerian ESDM untuk mengontrol harga di pengecer.
(*)