Dia mengancam menyebarkan video tersebut.
Wanita asal Boyolali itu mulai diperas, dia dimintai Rp2 Juta.
Korban yang ketakutan, menuruti pelaku.
"Sehingga akhirnya dilakukan pemerasan apabila tidak membayarkan sejumlah uang, akan di ekspose, disebarkan videonya tersebut," ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Jumat (21/2/2025).
Korban yang ketakutan lantas mengirimkan uang tersebut.
Namun, usaha korban agar aibnya tak menyebar sia-sia.
AH tetap tetap menyebarluaskan video tersebut di media sosial.
Tak cukup disitu, AH juga menyebarkan langsung ke WA keluarganya.
"Dan itu secara berturut-turut selalu dimintai uang pelaku, akhirnya kemudian korban melaporkan ke Polres Boyolali," jelasnya.
Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian, AH diamankan di Indramayu pada 11 Februari lalu.
Akibat tindakannya, AH dikenakan tindak pidana pornografi dan atau informasi dan transaksi elektronik serta pemerasan.
AH dijerat pasal 29 Jo pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 369 Ayat (1) KUH Pidana.
"Ancamannya adalah 6 tahun penjara," tambahnya.
Rosyid menambahkan masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
Diperkirakan, masih ada lagi korban lain yang tak mau melapor.
"Saat ini sedang kita lakukan penyelidikan pendalaman terhadap jaringan yang melakukan upaya-upaya seperti ini. Karena jumlah uang yang ditawar cukup banyak, dan itu jumlahnya beragam," imbuhnya. (*)