Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah resmi membuka posko aduan bagi eks karyawan PT Sritex yang mengalami permasalahan pasca-PHK.
Posko ini didirikan mulai tanggal 12 Maret 2024, sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja yang merasa hak-haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.
Perwakilan KSPSI Jawa Tengah, Gunawan, menjelaskan KSPSI di Jawa Tengah merupakan bagian dari federasi Tekstil, Sandang, dan Kulit (TSK) yang juga menaungi pekerja di Sritex.
“Kami berada di sini dalam rangka kunjungan untuk konsolidasi dan komunikasi dengan tim PUK dari Pak Widada dan Pak Andreas. Kami berkolaborasi untuk mencari tahu apa saja hambatan atau kendala yang dihadapi oleh para pekerja," ujar Gunawan, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya aduan atau kendala berarti.
Itu dikarenakan komunikasi antara satgas di Sritex, pihak perusahaan, dan BPJS berjalan dengan baik.
Meski demikian, KSPSI tetap mengambil langkah antisipasi dengan mendirikan posko pengaduan di dalam pabrik.
"Keputusan ini diambil setelah diskusi bersama tim satgas dan debitur PUK di Sritex, yang kemudian sepakat untuk membuka wadah bagi pekerja yang ingin menyampaikan keluh kesah mereka," paparnya.
Baca juga: Geramnya Anggota DPR saat Dengar Pesangon dan THR Eks Pekerja Sritex Dibayar Setelah Penjualan Aset
Lebih lanjut, Gunawan menyebut posko ini bertujuan untuk memastikan setiap keluhan karyawan dapat ditangani dengan baik dan hak-hak mereka tetap terjaga.
Gunawan menambahkan, KSPSI Jawa Tengah tengah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, itu dilakukan untuk memastikan kesejahteraan para pekerja yang terkena PHK.
(*)