Meski demikian, karena kasus tersebut dikatakan kasus ringan, Hening mengatakan vonis yang diberikan pengadilan biasanya hanya tiga bulan.
"Tiga bulan sebetulnya sudah bagus. Kita ini sebetulnya tidak punya nafsu untuk memenjarakan orang, dan ini sebetulnya bukan hanya untuk menegaskan pelaku saja," paparnya.
"Tetapi menegaskan semua orang agar peduli dengan kucing. Pemelihara kucing pun kalau dia tidak memelihara dengan baik dia juga bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP," tambahnya.
Makna yang diambil dari kasus ini, kata Hening untuk pelajaran bersama, tidak hanya pelajaran bagi pelaku saja.
"Karena kita adalah negara hukum, maka jalurnya adalah pelaporan polisi. Karena kalau tidak ada laporan polisi, tidak ada rambu yang jelas kan bisa main hakim sendiri," terang Hening.
Lebih lanjut, meski sudah di tahap Laporan Polisi (LP) tidak ada penahanan pelaku.
Kembali lagi tindak pidana yang dilakukan pelaku masih terbilang ringan, sehingga tidak bisa ditahan dan kedepan langsung ke tahap pengadilan.
"Jadi habis ini proses BAP. Saya di BAP, saksi di BAP, pelaku di BAP baru nanti sidang. Sidang nantinya diperkirakan setelah lebaran, mudah-mudahan sebulan setelah lebaran setelah itu vonis baru ada tindakan penahanan," tandasnya.
(*)