Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Masih ingatkah kasus pelemparan kucing di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo pada 26 Februari 2025 silam.
Diketahui dalam kasus tersebut, terjadi tindakan tidak terpuji terhadap hewan kucing dilakukan oleh seorang perempuan berinisial S.
Baca juga: Sisir Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Komunitas Peduli Kucing Ingatkan Soal Hukum Aniaya Hewan
S merupakan pedagang pakaian di Pasar Ir Soekarno.
Pada tanggal 26 Februari 2025, S melakukan penganiayaan terhadap kucing yang mengakibatkan seekor kucing tewas setelah tertancap besi di pasar.
Atas insiden tersebut sebuah organisasi peduli kesejahteraan kucing di wilayah Surakarta melaporkan S ke pihak Kepolisian.
Kala itu, pelapor dan terlapor sempat bersamaan dibawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan mediasi.
Namun, dari pihak organisasi peduli kesejahteraan kucing di wilayah Surakarta meminta proses hukum tetap berlanjut.
Pada 6 Maret 2025, informasi yang diterima TribunSolo.com, Pelaku S sudah dipanggil ke Polres Sukoharjo untuk dimintai klarifikasi tahap delik aduan yang dilayangkan oleh pelapor.
Untuk kejelasan lebih lanjut, Pendiri rumah difabel meong, Hening Yulia mengatakan proses pelaporan kala itu masih delik aduan.
"Proses-proses wawancara klarifikasi ada saksi saya, terlapor juga. Kurang lebih satu pekan, saya sudah dipanggil oleh polres ke SPKT untuk meminta LP (Laporan Polisi)," kata Hening, Selasa (18/3/2025).
Ia menjelaskan LP itu artinya ada unsur tindak pidana, sehingga LP ini akan menjadi sangat potensial untuk bisa sampai ke persidangan.
"Kemarin saya sempat diminta polres untuk diusahakan rekaman CCTV. CCTV ini sudah mendapat surat resmi dari polres oleh kepala pasar, dan sudah di acc dan tinggal besok menemui petugas keamanan pasar untuk meminta file rekaman pelemparan kucing, dan nanti dikasihkan ke penyidik," terangnya.
Baca juga: Kronologi Nenek Korban Tabrak Lari di Tawangmangu Karanganyar, Tertabrak Setelah Beli Makanan Kucing
Dengan kasus yang terus berproses, Hening menyebut pelaku pelemparan kucing inisial S terancam dengan Pasal 302 KUHP.
"Hukuman pelaku maksimal kalau menyiksa sampai kematian bisa di atas setahun, tetapi kalau sampai cacat itu bisa sembilan bulan. Tetapi sepertinya pelaku ini terancam sembilan bulan atau lebih setahun itu," kata Hening.