Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tiga orang diciduk polisi karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, Jumat (21/3/2025).
Akibat perbuatannya, para pelaku kini ditahan oleh Polres Karanganyar.
Baca juga: Kasus Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran di Karanganyar: Pelaku Diciduk Saat Papasan dengan Korban
Ps Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Muhammad Sulistiawan mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
"Para pelaku diamankan saat tak sengaja bertemu dengan korban di bank BRI Karangrejo," kata Sulis, Senin (24/3/2025).
Sulis mengatakan para pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang.
Masing-masing identitas pelaku yaitu Iwan (37) warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, IW alias Ika (29) warga Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, dan N alias Nur alias NCA (25), warga Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mereka dan bukti permulaan yang cukup atau pasal 184 KUHAP terpenuhi, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan upaya paksa penahanan di rutan Polres Karanganyar," ujar dia.
Baca juga: 3 Fakta Kasus Peredaran Uang Palsu di Karanganyar: Dari Rp 1 Juta yang Asli cuma 1 Lembar Rp100 Ribu
Kronologi Kejadian
Kejadian ini dialami Robiatun Adawiyah, seorang agen tarik tunai dari salah satu bank BUMN di Desa Sambirejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar.
Kejadian bermula saat korban melakukan transaksi oleh terduga pelaku.
Saat itu, terduga pelaku melakukan transaksi dengan korban dengan melakukan transfer ke salah satu rekening bank dengan nilai Rp 1 juta.
Kemudian, korban berhasil melakukan transfer, korban menerima uang dari terduga pelaku senilai Rp 1 juta.
Setelah itu, Adib Khusni suami korban merasa curiga dengan uang tersebut sehingga pergi ke kantor kas bank di Desa Karangrejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar untuk melakukan mengecek uang dari terduga pelaku.
Setelah di cek, hasilnya dari total sepuluh lembar uang pecahan seratus ribuan tersebut, hanya satu lembar yang merupakan uang asli.
Mengetahui hal tersebut, suami korban kembali ke rumahnya dan melaporkan hal tersebut.
(*)