Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Jelang persiapan arus mudik Lebaran Idul Fitri di Kabupaten Karanganyar, Polres Karanganyar akan memberlakukan pembatasan kendaraan besar bersumbu tiga.
Kendaraan besar bersumbu tiga akan dibatasi untuk masuk tol selama periode tersebut
Jika ada pengemudi kendaraan sumbu tiga yang tak mengindahkan peraturan, maka akan ditindak tegas.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto.
"Kita melaksanakan pelaksanaan pembatasan sumbu 3 yang masuk tol di wilayah Kabupaten Karanganyar," kata Ryan, Kamis (27/3/2025).
Ryan menjelaskan, pembatasan kendaraan bersumbu tiga diberlakukan di tiga ruas tol di Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Mudik Lebaran 2025: Waspada Titik Rawan Macet di Jalan Boyolali - Klaten hingga Exit Tol Banyudono
Masing-masing di Kebakkramat, Gondangrejo dan Klodran.
"Ini kami lakukan setiap saat sesuai dengan SKB, yang mau masuk tol kita putar-balikan, dan apabila tidak mengindahkan imbauan, kita tilang," ungkap dia
(*)