Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Evaluasi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna Sukoharjo, Daop 6 Yogyakarta Tutup 7 Perlintasan Liar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOBIL TERTABRAK KA BATARA KRESNA : Proses Evakuasi mobil Sigra warna putih usai tertabrak kereta api Batara Kresna dari arah Wonogiri ke Solo di perlintasan kereta api depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 08.45 WIB. KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta akhirnya melakukan evaluasi.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua pekan selepas insiden yang melibatkan Kereta Api (KA) Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan PJL 19, Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, pada 26 Maret 2025 lalu, KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta  melakukan evaluasi.

Evaluasi tersebut adalah melakukan penutupan perlintasan yang liar (tidak ada palang pintu).

Hal tersebut dilakukan guna menjaga keselamatan masyarakat sekitar. 

Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Rabu (26/3/2025) lalu.

Peristiwa yang menewaskan empat orang pemudik asal Sukoharjo dan Wonogiri tersebut menyita perhatian publik, terutama menjelang momentum mudik Lebaran 2025.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya evaluasi dengan stakeholder terkait.

"Evaluasi tersebut guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api khususnya Batara Kresna," kata Feni, Selasa (8/4/2025).

MOBIL TERTABRAK KA BATARA KRESNA : Proses Evakuasi mobil Sigra warna putih usai tertabrak kereta api Batara Kresna dari arah Wonogiri ke Solo di perlintasan kereta api depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 08.45 WIB. KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta akhirnya melakukan evaluasi. (TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf)

Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta telah melakukan langkah pencegahan untuk menutup perlintasan sebidang liar. 

"Sepanjang tahun 2025 ini, KAI Daop 6 Yogyakarta telah menutup sebanyak 7 perlintasan liar," lanjutnya 

Hal tersebut dilakukan sesuai Permenhub No 94 Tahun 2018 pada pasal 2.

Dalam pasal itu menjelaskan  Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi Jalur Kereta Api.

Lebih lanjut, KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan berdasarkan prosedur, para petugas penjaga perlintasan atau PJL harus bekerja tetap berdasarkan pada jadwal perjalanan kereta api.

"Perangkat alat komunikasi hanya merupakan alat bantu dan jadwal perjalanan kereta api tetap yang jadi pedomannya," terangnya.

Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut KA Batara Kresna di Sukoharjo, Daop 6 Yogyakarta Tutup Perlintasan Liar

Selain itu, sebagai upaya proaktif dan inisiatif untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 6 Yogyakarta telah melakukan pemantauan di pos-pos perlintasan yang dikelola oleh Dishub.

Halaman
12

Berita Terkini