Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Buntut Kecelakaan Maut KA Batara Kresna di Sukoharjo, Daop 6 Yogyakarta Tutup Perlintasan Liar
KAI Daop 6 Yogyakarta memutuskan menutup perlintasan liar di Sukoharjo. Ini demi keamanan perjalanan kereta api.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua pekan pasca insiden tragis yang melibatkan Kereta Api (KA) Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan PJL 19, Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, pada 26 Maret 2025 lalu, KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta akhirnya melakukan evaluasi.
Evaluasi yang dihasilkan yakni akan melakukan penutupan perlintasan yang liar (tidak ada palang pintu).
Hal itu guna menjaga keselamatan masyarakat sekitar.
Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Rabu (26/3/2025) lalu.
Peristiwa yang menewaskan empat orang pemudik asal Sukoharjo dan Wonogiri itu sempat menyita perhatian publik, terutama menjelang momentum mudik Lebaran 2025.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengaku telah melakukan upaya evaluasi dengan stakeholder terkait.
"Evaluasi tersebut guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api khususnya Batara Kresna," kata Feni, Selasa (8/4/2025).
Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta telah melakukan langkah-langkah pencegahan menutup perlintasan sebidang yang liar.
"Sepanjang tahun 2025 ini, KAI Daop 6 Yogyakarta telah menutup sebanyak 7 perlintasan liar," lanjutnya
Hal itu dilakukan sesuai Permenhub No 94 Tahun 2018 pada pasal 2.
Dalam pasal itu menjelaskan Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi Jalur Kereta Api.
Lebih lanjut, Feni menjelaskan, KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan berdasarkan prosedur, para petugas penjaga perlintasan atau PJL harus bekerja tetap berdasarkan pada jadwal perjalanan kereta api.
"Perangkat alat komunikasi hanya merupakan alat bantu dan jadwal perjalanan kereta api tetap yang jadi pedomannya," terangnya.
Selain itu, sebagai upaya proaktif dan inisiatif untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 6 Yogyakarta telah melakukan pantauan di pos-pos perlintasan yang dikelola oleh Dishub.
Kuasa Hukum Tersangka Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo Soroti Soal Kelalaian: Tak Ada Suara HT |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna VS Daihatsu Sigra, 27 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Pilu di Balik Senyum Penjaga Palang Pintu Kasus Kecelakaan Kereta di Sukoharjo, Ditahan Jelang Nikah |
![]() |
---|
Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya? |
![]() |
---|
Penjaga Palang Dikambinghitamkan di Kasus Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Lawan dengan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.