AKBP Harianto melanjutkan, korban kemudian diarahkan guna melapor ke Polres Sumbawa Barat Daya.
Dikarenakan polsek tidak memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Keesokan harinya atau 2 Maret 2025 malam hari, Aipda PS mendatangi rumah korban.
MML dijemput untuk selanjutnya dibawa ke mapolsek.
Aipda PS berdalih akan melakukan pemeriksaan tambahan.
"Di polsek kejadiannya seperti yang ramai di media sosial," terang AKBP Harianto.
Baca juga: Miris, Guru Ngaji di Jember Rudapaksa 4 Muridnya, Dilakukan di Musala
Aipda PS akui perbuatannya
AKBP Harianto menambahkan sudah memintai keterangan anak buahnya itu.
Aipda PS dihadap penyidik mengakui telah mencabuli korban.
"Sudah diakui oleh yang bersangkutan," tegasnya.
AKBP Harianto juga sudah menaikkan kasusnya ke proses penyidikan terkait pelanggaran kode etik.
"Hasil investigasi kami, Aipda PS sudah kami lakukan pemeriksaan dan statusnya kami naikan."
"Dan yang bersangkutan patsus mulai hari ini (Minggu, 8 Juni 2025, red) hingga 30 hari kedepan," kata dia.
Terakhir, AKBP Harianto tidak lupa menyampaikan permohonan maafnya.
Ia mengakui aksi bejat Aipda PS membuat gaduh masyarakat dan media sosial.
Polres Sumbawa Barat Daya akan mengutus kasus ini secara transparan dan profesional.
"Mohon maaf atas kejadian tersebut yang membuat kegaduhan dan ketidak nyaman di media sosial."
"Kejadian ini membuat (nama baik) institusi kami kembali tercoreng," tutupnya.
(Tribunnews.com)