Hak prerogatif presiden itu diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 14 UUD 1945.
DPR Setujui Amnesti 1.116 Orang, Termasuk untuk Kasus Penghinaan Presiden
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui amnesti untuk 1.116 orang.
Salah satunya yang berkaitan dengan kasus-kasus penghinaan presiden.
Permohonan amnesti itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025.
"Ya, salah satunya (amnesti) adalah kasus kasus penghinaan kepada presiden itu," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam dilansir dari Kompas.com.
Supratman menjelaskan, amnesti awalnya untuk 44 ribu orang. Namun setelah proses verifikasi, hanya 1.116 yang memenuhi syarat dan sudah dilakukan uji publik.
"Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden ya, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi," ujar Supratman.
Selain untuk kasus-kasus penghinaan presiden, amnesti juga diberikan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.
Sebagai informasi, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
"Dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," ujar Supratman.
(*)