Narapidana Lapas Wonogiri Dapat Amnesti

2 Napi Lapas Wonogiri Sujud Syukur Bisa Bebas Usai Dapat Amnesti Prabowo, Keduanya Kasus Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUJUD SYUKUR. Dua warga binaan kasus narkoba di Lapas Wonogiri yang mendapatkan amnesti Presiden Prabowo sudah keluar dari lapas pada Sabtu (2/8/2025).

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Wonogiri mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

Kini kedua warga binaan itu pun sudah bisa menghirup udara bebas.

Usai dinyatakan bebas, keduanya langsung sujud syukur di depan Lapas. Bersyukur karena mendapatkan amnesti dari Presiden

Baca juga: Kalah di Pilkada Solo dan Jateng, Megawati Warning PDIP Jawa Tengah : Jangan Memalukan Saya Lagi

Kepala Lapas Kelas II B Wonogiri Siswarno melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja Bima Nugraha mengatakan kedua WBP sudah keluar dari lapas pada Sabtu (2/8/2025).

Adapun dua WBP yang mendapatkan amnesti dari Prabowo adalah DP dan AS, keduanya merupakan narapidana atas kasus narkoba.

Menurut dia, sebelumnya DP divonis satu tahun sembilan bulan penjara, sementara AS divonis dua tahun penjara.

"Sebelum diusulkan mendapatkan amnesti, sudah ada asesmen yang dilakukan. Sudah sesuai dengan SOP," jelasnya.

Pihaknya berharap, pembinaan yang selama ini sudah dilakukan juga membuat dua WBP yang mendapatkan amnesti itu bisa berubah lebih baik dan kembali diterima di masyarakat.

Selain itu, pembinaan juga diharapkan membuat kedua WBP itu jera dan tidak kembali mengulangi perbuatannya.

Di bagian lain, ia menyebut sebenarnya ada empat WBP yang diusulkan menerima amnesti, namun dua WBP lainnya sudah bebas belum lama ini.

"Sebenarnya ada empat orang WBP yang diusulkan untuk memerima amnesti. Dua yang lainnya sudah bebas belum lama ini," pungkas dia.

SUJUD SYUKUR. Dua warga binaan kasus narkoba di Lapas Wonogiri yang mendapatkan amnesti Presiden Prabowo sudah keluar dari lapas pada Sabtu (2/8/2025). (Tribun Solo / Istimewa)

Baca juga: PDIP Solo Dukung Program MBG, Ribka Tjiptaning Sempat Kritisi MBG untuk Siswa SMA : Tak Ada Manfaat

Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, biasanya berkaitan dengan kejahatan politik atau pelanggaran hukum tertentu, dan bersifat menghapus akibat hukum dari tindak pidana tersebut.

Biasanya pemberian amnesti ini oleh Presiden kemudian dengan persetujuan DPR.

Pemberian amnesti ini bersifat kolektif, bukan untuk individu.

Hak prerogatif presiden itu diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 14 UUD 1945.

DPR Setujui Amnesti 1.116 Orang, Termasuk untuk Kasus Penghinaan Presiden

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui amnesti untuk 1.116 orang.

Salah satunya yang berkaitan dengan kasus-kasus penghinaan presiden.

Permohonan amnesti itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025.

"Ya, salah satunya (amnesti) adalah kasus kasus penghinaan kepada presiden itu," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam dilansir dari Kompas.com.

Supratman menjelaskan, amnesti awalnya untuk 44 ribu orang. Namun setelah proses verifikasi, hanya 1.116 yang memenuhi syarat dan sudah dilakukan uji publik.

"Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden ya, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi," ujar Supratman.

Selain untuk kasus-kasus penghinaan presiden, amnesti juga diberikan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.

Sebagai informasi, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

"Dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," ujar Supratman.

(*)

Berita Terkini