TRIBUNSOLO.COM - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan reaksi kliennya terhadap pernyataan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui bahwa kebijakan impor gula merupakan keputusan presiden.
“Ya tentunya dia menyikapi dengan senyum,” ujar Zaid kepada awak media di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Menurut Zaid, pernyataan Jokowi memperkuat keyakinan bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya.
Baca juga: Berlaku di Solo Raya : Putar Suara Burung atau Alam, Pengusaha Kafe dan Restoran Tetap Wajib Bayar
Ia menilai, pengakuan Jokowi itu membuktikan bahwa langkah yang diambil Tom Lembong saat masih menjabat didasarkan pada arahan presiden, bukan keputusan pribadi.
Namun, Zaid menyesalkan bahwa pengakuan tersebut baru disampaikan setelah proses hukum terhadap Tom Lembong selesai, termasuk keputusan abolisi yang membebaskan mantan menteri itu dari tahanan.
“Seharusnya dari awal Pak Jokowi dimintai keterangan. Karena kan di sidang sudah jelas, ahli hukum administrasi negara yang diundang oleh jaksa penuntut umum sudah menyatakan, 'hadirkan saja Pak Jokowi',” katanya.
Sayangnya, lanjut Zaid, hingga putusan sidang dijatuhkan dan bahkan seminggu setelahnya, tidak ada keterangan resmi dari Jokowi yang bisa menjadi bahan pertimbangan hukum.
Isi Pernyataan Jokowi di Solo
Jokowi sendiri akhirnya memberikan pernyataan bahwa kebijakan impor gula memang berasal dari arahan presiden, namun menegaskan bahwa pelaksanaan teknis tetap merupakan tanggung jawab kementerian terkait.
“Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden, siapapun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi, level teknis itu ada di kementerian,” ujar Jokowi menanggapi polemik tersebut.
Sebelumnya, Tom Lembong juga melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran etik serta seorang auditor dari BPKP ke Ombudsman, terkait proses hukum yang dijalaninya.
Perjalanan Kasus Tom Lembong hingga Dapat Abolisi
Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengusulkan abolisi terhadap pidana yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Usulan abolisi terhadap Tom Lembong inikemudian disetujui oleh DPR RI pada Kamis (31/7/2025).
Penghapusan pidana terhadap Tom dilakukan melalui skema abolisi, yakni pengampunan penuh atas tindak pidana yang telah ditetapkan, tanpa menghapus fakta bahwa tindakan tersebut terjadi.
Baca juga: Perjalanan Kasus Hasto hingga Dapat Amnesti, Sempat Tuding Jokowi di Solo Berambisi pada Kekuasaan