Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dua terdakwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,9 miliar di Puskesmas Kemusu, Boyolali, telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (4/7/2025) sore di Ruang Sidang Candra, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko, serta anggota Prof Dr Margono dan Emma Ellyani.
Terdakwa Putri Ajeng Sri Purwanti divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,248 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang oleh negara.
Bila harta tak mencukupi, hukumannya akan ditambah pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa lain, Kurniavi Viska Rokhmiyati, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan terhadap Kurniavi sesuai dengan tuntutan jaksa, sedangkan vonis untuk Putri lebih berat dari tuntutan awal 4 tahun penjara.
Baca juga: Korupsi Rp1,9 M di Puskesmas Kemusu Boyolali : Putri Wajib Ganti Rugi Rp1,248 M atau Hartanya Disita
Kasi Intel Kejari Boyolali, Imanuel Yogi, menegaskan pihaknya akan terus memantau pelaksanaan vonis ini hingga berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara dalam kasus ini.
“Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban berupa uang pengganti atau denda, maka langkah hukum berikutnya akan segera dijalankan, termasuk penyitaan dan pelelangan aset,” pungkasnya.
Perjalanan Kasus Korupsi di Puskesmas Kemusu Boyolali
Kasus korupsi yang menyeret dua pegawai Puskesmas Kemusu, Kabupaten Boyolali, akhirnya memasuki proses persidangan setelah melewati serangkaian penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Tindakan korupsi yang dilakukan dalam kurun waktu 2017 hingga 2022 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,97 miliar.