Kenaikan Tarif PBB

Pati Hingga Karanganyar Naikkan Tarif PBB-P2, Sukoharjo Ambil Langkah Beda, Malah Beri Diskon Pajak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TARIF PBB - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, saat ditemui di Menara Wijaya Pemkab Sukoharjo, Kamis (7/8/2025). Richard mengatakan di tengah adanya kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo mengambil langkah berbeda. Pemerintah daerah setempat menegaskan tidak menaikkan tarif PBB-P2 tahun 2025.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Di tengah adanya kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo mengambil langkah berbeda. 

Pemerintah daerah setempat menegaskan tidak menaikkan tarif PBB-P2 tahun 2025.

Sebagai perbandingan, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen oleh pemerintah daerah memicu kemarahan warga. 

Banyak yang merasa keberatan dan menilai kebijakan tersebut membebani masyarakat.

Melihat informasi tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, menegaskan tidak ada kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 di Sukoharjo.

"Penyesuaian yang terjadi belakangan ini murni merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit tahun 2023. Ini bukan kenaikan, tapi pembenahan perhitungan agar sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan sistem pajak yang berlaku," kata Richard, Kamis (7/8/2025).

KENAIKAN PBB - Ilustrasi SPPT PBB. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Karanganyar mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif. Penyesuaian tagihan PBB-P2 di Kabupaten dilakukan tak secara serentak atau secara bertahap. Hasil penyesuaian PBB-P2 mengakibatkan tagihan ke wajib pajak naik antara 50-75 persen.  (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Richard menjelaskan, akibat penyesuaian tersebut, ada wajib pajak yang nilai PBB-nya naik, namun tidak sedikit pula yang justru mengalami penurunan.

"Jadi ada yang naik, ada yang turun. Sekali lagi, ini bukan kenaikan tarif secara menyeluruh. Kami pastikan tidak ada kebijakan menaikkan PBB dari 40 persen ke 50 persen atau sejenisnya," tegasnya.

Bagi warga yang terdampak kenaikan akibat penyesuaian, BPKPAD Sukoharjo menyediakan fasilitas pengajuan pengurangan atau diskon pajak.

"Selama fasilitas stimulus masih tersedia dan wajib pajak memenuhi syarat, mereka bisa mengajukan permohonan pengurangan,” ujarnya.

Richard juga menegaskan target penerimaan dari sektor PBB tahun ini tetap di angka Rp45 miliar, sama seperti tahun sebelumnya. 

"Penyesuaian ini hanya berdampak puluhan juta saja, tidak sampai mempengaruhi target keseluruhan," tambahnya.

Tak hanya itu, Pemkab Sukoharjo juga mulai menerapkan kebijakan baru PBB-P2 yang lebih berpihak kepada sektor pangan dan peternakan. 

Berdasarkan Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023, lahan produksi pangan dan ternak hanya dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,07 persen.

Halaman
1234

Berita Terkini