Kenaikan Tarif PBB

Tagihan PBB P2 di Karanganyar Alami Penyesuaian : Naik Sampai 75 Persen, Tapi Tak Dilakukan Serentak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KENAIKAN PBB - Ilustrasi SPPT PBB. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Karanganyar mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif. Penyesuaian tagihan PBB-P2 di Kabupaten dilakukan tak secara serentak atau secara bertahap. Hasil penyesuaian PBB-P2 mengakibatkan tagihan ke wajib pajak naik antara 50-75 persen. 

Sementara itu, jumlah SPPT PBB-P2 di Kabupaten Karanganyar yang sudah tercetak tahun 2024 yaitu, 478.731 surat dengan nilai ketetapan, Rp 32,883 miliar.

"Tiap tahun kita lakukan penyesuaian tarif tertuju dua sampai tiga kecamatan, sampai sekarang sudah berlangsung selama empat tahun, tahun ini ada dua kecamatan yang disesuaikan, salah satunya Kecamatan Mojogedang," pungkas Kurniadi.

Apa Itu PBB dan PBB-P2? 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

PBB bersifat objektif, artinya yang dikenai pajak adalah objek (tanah/bangunan), bukan subjek (pemiliknya).

Sejak adanya desentralisasi fiskal, PBB kemudian dibagi menjadi dua kategori:

  • PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan): untuk objek pajak di wilayah non-perkebunan, non-perhutanan, dan non-pertambangan. Pajak ini sekarang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda).
  • PBB sektor lain (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan/PBB-P3): masih dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bagaimana Cara Menghitung Tarif PBB dan PBB-P2?

Tarif PBB dan PBB-P2 dihitung berdasarkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yaitu nilai tertentu dari objek pajak, yang kemudian dikalikan dengan tarif pajak.

Rumus umum penghitungan:

PBB terutang = Tarif x NJKP

Keterangan:

NJKP = NJOP - NJOPTKP

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): harga pasar dari tanah dan bangunan.
NJOPTKP: nilai tidak kena pajak (ditetapkan pemerintah daerah, misal Rp10 juta).
Tarif PBB-P2: maksimal 0,3 persen dari NJKP (ditentukan oleh Perda masing-masing daerah).
Untuk PBB sektor lain (PBB-P3), tarif ditetapkan secara terpisah oleh pemerintah pusat.
 
Mekanisme Pembayaran PBB dan PBB-P2

SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dikirimkan oleh pemerintah daerah setiap tahun kepada wajib pajak. Wajib pajak membayar sesuai jumlah terutang yang tercantum dalam SPPT.

Pembayaran bisa dilakukan melalui:

  • Bank yang ditunjuk (Bank BUMN/Daerah)
  • Kantor Pos
  • Online melalui e-commerce, mobile banking, atau loket pembayaran digital milik Pemda (misalnya aplikasi e-Samsat atau website Bapenda).

(*)

Berita Terkini