Kenaikan Tarif PBB

PBB-P2 Wonogiri Tak Naik, Tapi Siap-siap Bangunan 'Hantu' alias Tak Tercatat Kena Tagihan Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TARIF PBB - Ilustrasi kenaikan tarif PBB. Tarif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah wilayah Solo Raya mengalami perubahan. Ada yang masih stagnan, namun ada pula yang mengalami kenaikan signifikan. Meski PBB Wonogiri tak naik, Pemkab akan mendata ulang bangunan yang belum masuk objek pajak. Potensi tagihan baru pun terbuka.

Tarif PBB dan PBB-P2 dihitung berdasarkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yaitu nilai tertentu dari objek pajak, yang kemudian dikalikan dengan tarif pajak.

Rumus umum penghitungan:

PBB terutang = Tarif x NJKP

Keterangan:

NJKP = NJOP - NJOPTKP

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): harga pasar dari tanah dan bangunan.
NJOPTKP: nilai tidak kena pajak (ditetapkan pemerintah daerah, misal Rp10 juta).
Tarif PBB-P2: maksimal 0,3 persen dari NJKP (ditentukan oleh Perda masing-masing daerah).
Untuk PBB sektor lain (PBB-P3), tarif ditetapkan secara terpisah oleh pemerintah pusat.
 
Mekanisme Pembayaran PBB dan PBB-P2

SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dikirimkan oleh pemerintah daerah setiap tahun kepada wajib pajak. Wajib pajak membayar sesuai jumlah terutang yang tercantum dalam SPPT.

Baca juga: Pati Hingga Karanganyar Naikkan Tarif PBB-P2, Sukoharjo Ambil Langkah Beda, Malah Beri Diskon Pajak

Pembayaran bisa dilakukan melalui:

  • Bank yang ditunjuk (Bank BUMN/Daerah)
  • Kantor Pos
  • Online melalui e-commerce, mobile banking, atau loket pembayaran digital milik Pemda (misalnya aplikasi e-Samsat atau website Bapenda).

(*)

Berita Terkini