Status Kota Layak Anak Solo

Waduh, Status Kota Layak Anak Solo Turun dari Utama ke Nindya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOTA SOLO - Ikon Kota Solo patung Slamet Riyadi yang berada di kawasan Gladag, Jalan Slamet Riyadi, belum lama ini. Status Kota Layak Anak (KLA) Kota Solo menurun dari Pra-KLA Utama menjadi Nindya. Hal tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. 

“Tahun 2024 ada 89 dari 119 tahun sebelumnya. Menurun cukup signifikan dukungan dari semua stakeholder,” ungkapnya.

Meski menurun, ia tetap mewaspadai penyebab masih tingginya angka perkawinan anak.

Di usia yang masih belia mereka terpaksa menikah karena sudah hamil.

“Kebanyakan 17-18. Ada yang 15 juga ada. Sebagian besar karena sudah terlanjur hamil,” terangnya.

Apa Itu Kota Layak Anak?

Kota Layak Anak (KLA) adalah konsep pembangunan kota/kabupaten yang memastikan setiap kebijakan, program, dan kegiatan di wilayah tersebut berorientasi pada pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Di Indonesia, konsep ini diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.

Intinya, sebuah kota atau kabupaten disebut Kota Layak Anak jika:

  • Anak aman tinggal dan beraktivitas di sana.
  • Hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi terpenuhi.
  • Anak dilindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

Tujuan Kota Layak Anak

  • Menjamin terpenuhinya hak-hak anak sesuai Konvensi Hak Anak (yang diratifikasi Indonesia pada 1990).
  • Mengintegrasikan perlindungan anak ke dalam rencana pembangunan daerah.
  • Menciptakan lingkungan yang ramah anak di segala bidang (pendidikan, kesehatan, ruang publik, transportasi, dll.).

Indikator Kota Layak Anak

KemenPPPA membaginya menjadi 5 kluster:

1. Hak Sipil & Kebebasan (akte kelahiran, partisipasi anak, informasi layak anak).

2. Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif (pengasuhan yang baik, dukungan keluarga).

3. Kesehatan Dasar & Kesejahteraan (akses layanan kesehatan, gizi, air bersih, sanitasi).

4. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, & Kegiatan Budaya (pendidikan gratis, PAUD, kegiatan kreatif).

5. Perlindungan Khusus (perlindungan bagi anak korban kekerasan, bencana, konflik, dan eksploitasi).

(*)

Berita Terkini