Pencabulan Anak di Solo

Puluhan Tahun Predator Seksual di Solo Berkeliaran Tak Terdeteksi, Gegara Seks Masih Dianggap Tabu?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PREDATOR SEKSUAL - Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang predator seksual berinisial AI (57) ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (14/8/2025) di Kecamatan Banjarsari, Solo. Aksinya yang sudah dilakukan berpuluh-puluh tahun dan tak ketahuan melakukan pelecehan pada anak membuat aktivis kekerasan seksual angkat bicara.

1. Kasus Persetubuhan Remaja Lewat TikTok

Waktu: 1 Januari – 2 Februari 2025

Korban: SN (16), remaja asal Mojosongo, Jebres, Solo

Pelaku: RW (20), warga Sragen

Kronologi: Bermula dari perkenalan di TikTok dan WhatsApp, pelaku membujuk korban hingga terjadi persetubuhan. Kasus ini menyoroti bahaya media sosial sebagai pintu masuk predator seksual.

2. Begal Payudara di Jagalan, Solo

Waktu: Awal April 2025 (periode Lebaran)

Korban: BRA (17), pelajar yang pulang berolahraga dari Stadion Manahan

Pelaku: BTN (30), warga Jumantono, Karanganyar

Kronologi: Pelaku membuntuti korban hingga kawasan Jagalan dan melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara korban. Polisi berhasil menangkap pelaku, dan kasus ini tercatat dalam Operasi Ketupat Candi 2025 di Solo.

3. Dugaan Pelecehan Seksual ASN Pemkot Solo

Waktu: Laporan masuk 12 Juni 2025

Korban: ER (25), pegawai outsourcing di lingkungan Pemkot Solo

Pelaku: Diduga ASN dari Dinas Kesehatan Kota Solo

Kronologi: Korban melapor telah mengalami pelecehan di kantor, termasuk di dalam lift dan ruangan kerja. Kasus ini kini ditangani Polresta Surakarta dengan pengumpulan bukti berupa chat dan CCTV. Dari sisi administrasi, pelaku sudah dijatuhi sanksi berupa pembebasan jabatan dan pengawasan psikologis, sementara korban tengah mengambil cuti.

4. Sragen Darurat Kekerasan Seksual Anak

Waktu: Januari – Juni 2025

Korban: Belasan anak di Kabupaten Sragen

Jumlah: Sedikitnya 10 kasus kekerasan seksual dilaporkan ke kepolisian

Keterangan: Kasus melibatkan anak-anak di bawah umur dengan modus beragam, mulai dari bujuk rayu hingga kekerasan. Pemerintah daerah menyatakan kondisi ini sebagai darurat kekerasan seksual anak.

(*)

 

Berita Terkini