1. Kasus Persetubuhan Remaja Lewat TikTok
Waktu: 1 Januari – 2 Februari 2025
Korban: SN (16), remaja asal Mojosongo, Jebres, Solo
Pelaku: RW (20), warga Sragen
Kronologi: Bermula dari perkenalan di TikTok dan WhatsApp, pelaku membujuk korban hingga terjadi persetubuhan. Kasus ini menyoroti bahaya media sosial sebagai pintu masuk predator seksual.
2. Begal Payudara di Jagalan, Solo
Waktu: Awal April 2025 (periode Lebaran)
Korban: BRA (17), pelajar yang pulang berolahraga dari Stadion Manahan
Pelaku: BTN (30), warga Jumantono, Karanganyar
Kronologi: Pelaku membuntuti korban hingga kawasan Jagalan dan melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara korban. Polisi berhasil menangkap pelaku, dan kasus ini tercatat dalam Operasi Ketupat Candi 2025 di Solo.
3. Dugaan Pelecehan Seksual ASN Pemkot Solo
Waktu: Laporan masuk 12 Juni 2025
Korban: ER (25), pegawai outsourcing di lingkungan Pemkot Solo
Pelaku: Diduga ASN dari Dinas Kesehatan Kota Solo
Kronologi: Korban melapor telah mengalami pelecehan di kantor, termasuk di dalam lift dan ruangan kerja. Kasus ini kini ditangani Polresta Surakarta dengan pengumpulan bukti berupa chat dan CCTV. Dari sisi administrasi, pelaku sudah dijatuhi sanksi berupa pembebasan jabatan dan pengawasan psikologis, sementara korban tengah mengambil cuti.
4. Sragen Darurat Kekerasan Seksual Anak
Waktu: Januari – Juni 2025
Korban: Belasan anak di Kabupaten Sragen
Jumlah: Sedikitnya 10 kasus kekerasan seksual dilaporkan ke kepolisian
Keterangan: Kasus melibatkan anak-anak di bawah umur dengan modus beragam, mulai dari bujuk rayu hingga kekerasan. Pemerintah daerah menyatakan kondisi ini sebagai darurat kekerasan seksual anak.
(*)