DPRD Sukoharjo

Soroti Reklame Ilegal, DPRD Sukoharjo Minta Satpol PP Bertindak Tegas Cegah Kebocoran PAD

Menurut Nurjayanto, setiap reklame yang dipasang seharusnya melalui izin resmi dan pembayaran kewajiban pajak daerah.

Tayang:
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, melakukan pencopotan Banner ilegal, tekan kebocoran PAD, Jumat (28/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, menyoroti maraknya reklame liar yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Ia menegaskan pemasangan reklame tanpa izin resmi dan tanpa membayar pajak daerah merupakan bentuk pelanggaran yang harus ditindak tegas.

“Potensi kerugian pajak dari reklame liar cukup besar. Sebab pemasangan reklame tidak resmi dan tidak membayar pajak. Karena itu, harus dilakukan tindakan tegas dari Satpol PP Sukoharjo,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

DPRD Sukoharjo meminta Satpol PP melakukan penertiban menyeluruh melalui pencopotan reklame liar sebagai sanksi langsung bagi pelaku pelanggaran. 

Menurut Nurjayanto, setiap reklame yang dipasang seharusnya melalui izin resmi dan pembayaran kewajiban pajak daerah.

Baca juga: Ketua DPRD Sukoharjo Dampingi Wamentan dan Bupati Etik Panen Raya, Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan

Keberadaan reklame liar juga menjadi sorotan dalam pembahasan antara DPRD dan Pemkab Sukoharjo.

Hal itu, setelah ditemukan berbagai reklame tanpa izin tersebar di sejumlah titik, baik di pusat kota maupun wilayah perbatasan.

“Harus ada tanda resmi mana reklame yang sudah membayar pajak dan reklame liar harus ditertibkan,” tegasnya. 

Ia juga mendorong Satpol PP untuk rutin melakukan patroli wilayah guna memastikan seluruh reklame yang terpasang telah memenuhi ketentuan perizinan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Satpol PP Sukoharjo bergerak cepat dengan melakukan penertiban reklame liar pada Kamis dan Jumat, 27–28 November 2025. 

Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Grogol dan Kecamatan Sukoharjo.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengungkapkan pihaknya mencopot berbagai jenis reklame seperti baliho, spanduk, banner, hingga MMT yang tidak memiliki izin resmi.

“Kami langsung melakukan pencopotan reklame, baliho, banner, MMT dan lainnya yang harusnya ada izin. Yang kami tertibkan adalah yang belum berizin. Tanda-tandanya jelas, tidak ada stiker perizinan yang menandakan belum berizin,” jelasnya.

Baca juga: DPRD Sukoharjo Siap Kawal Pencairan Tabungan Nasabah Korban PT BKK Jateng Tawangsari

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 170 media promosi liar berhasil ditertibkan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved