Nasib Aipda Robig, Penembak Siswa SMK yang Jasadnya Dimakamkan di Sragen, Divonis 15 Tahun Penjara
Selepas mendengarkan putusan, Robig tampak tenang. Dia tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Majelis Hakim yang diketuai Mira Sendangsari menjatuhkan pidana penjara kepada Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin dalam kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy.
Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Keluarga Korban Soal Aipda Robig Masih Anggota Polri Meski Dituntut 15 Tahun Bui: Kapolri Yo Malu
Robig terbukti secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2012 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Hal itu juga sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.
"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," dikata Mira membacakan sidang tuntutan dilansir dari TribunJateng.
Selepas mendengarkan putusan, Robig tampak tenang. Dia tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa.
Majelis hakim lalu menanyakan terkait putusan itu apakah hendak mengajukan banding.
"Saya pikir-pikir yang mulia," kata Robig.
Ayah Gamma Menangis
Sebaliknya, ayah kandung Gamma, Andy Prabowo tampak menangis.
Dia ditemani beberapa kerabat yakni Subambang dan Nursalam.
Tampak pula kuasa hukum keluarga Gamma Zainal Abidin Petir turut mendampingi.
"Kami puas dengan putusan ini," ujar Andi sembari menyeka air mata.
Baca juga: Pilu Ayah Gamma, Korban Penembakan Pelajar Semarang: Ramadan Tak Bisa Buka Puasa dan Tarawih Bersama
Tolak Semua Pembelaan
Sementara, dalam putusan setebal 138 halaman yang dibacakan, Majelis Hakim menolak semua pembelaan yang diajukan Aipda Robig dan kuasa hukumnya.
Sejarah dan Asal Usul Kabupaten Sragen, Namanya Gabungan dari Kata Pasrah dan Legen |
![]() |
---|
Temuan Ular di Sragen: Kemarin di Dapur Ada Kobra, Kini Ditemukan di Motor |
![]() |
---|
Paniknya Emak-emak di Sragen, Hendak Jemput Anak Ada Ular di Motor, Langsung Panggil Damkar |
![]() |
---|
Resah Terdampak Debu Pabrik Bata Ringan, Warga Sambungmacan Sragen Sampai Bingung Cara Jemur Pakaian |
![]() |
---|
Pabrik Tekstil di Sragen Nekat Dibangun Tanpa Amdal-PBG, Komisi IV DPRD Sragen : Pelanggaran Fatal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.