Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Aipda Robig, Penembak Siswa SMK yang Jasadnya Dimakamkan di Sragen, Divonis 15 Tahun Penjara

Selepas mendengarkan putusan, Robig tampak tenang. Dia tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa.

KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
TERDAKWA ROBIG. Aipda Robig Zaenudin, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/3/2025). Aipda Robig dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas kasus ini. (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf) 

TRIBUNSOLO.COM - Majelis Hakim yang diketuai Mira Sendangsari menjatuhkan pidana penjara kepada Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin dalam kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy.

Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).

Baca juga: Keluarga Korban Soal Aipda Robig Masih Anggota Polri Meski Dituntut 15 Tahun Bui: Kapolri Yo Malu

Robig terbukti secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2012 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Hal itu juga sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.

"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," dikata Mira membacakan sidang tuntutan dilansir dari TribunJateng.

Selepas mendengarkan putusan, Robig tampak tenang. Dia tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa.

Majelis hakim lalu menanyakan terkait putusan itu apakah hendak mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir yang mulia," kata Robig. 

Ayah Gamma Menangis

Sebaliknya, ayah kandung Gamma, Andy Prabowo tampak menangis.

Dia ditemani beberapa kerabat yakni Subambang dan Nursalam.

Tampak pula kuasa hukum keluarga Gamma Zainal Abidin Petir turut mendampingi.

"Kami puas dengan putusan ini," ujar Andi sembari menyeka air mata. 

Baca juga: Pilu Ayah Gamma, Korban Penembakan Pelajar Semarang: Ramadan Tak Bisa Buka Puasa dan Tarawih Bersama

Tolak Semua Pembelaan

Sementara, dalam putusan setebal 138 halaman yang dibacakan, Majelis Hakim menolak semua pembelaan yang diajukan Aipda Robig dan kuasa hukumnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved