Kasus Nenek Endang di Klaten
Nenek Endang Tetap Kekeuh Bantah Gelar Nobar di Kafe Alero Klaten pada 11 Mei 2024: Halal Bihalal
Pemilik Kafe Alero, Endang Wahyu Hidayati (78) tetap kekeuh membantah pihaknya membuat kegiatan nonton bareng Liga Inggris pada 11 Mei 2024 lalu.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Endang menceritakan pada saat mendapatkan somasi tersebut lalu meminta salah satu keluarga, untuk mencari lisensi untuk penayangan nobar.
"Lokasi kafe Saya bersebrangan dengan polres, kalau mau berbuat yang enggak-enggak itu ya jelas enggak berani," ucap wanita 78 tahun ini.
"Memang tujuan saya untuk ya nguri-nguri ibaratnya istilah orang Jawa, untuk membesarkan kafe ini. Saya nguri-nguri dari sedikit demi sedikit, saya enggak mau yang ada yang hal-hal yang saya melanggar etika-etika orang berdagang," tambah Endang.
Pihak Kafe tersebut kemudian menerima panggilan Polda Jateng pertama pada November 2024. Dan dilakukan mediasi pada Agustus 2025.
Sebelum mediasi, Endang berusaha mencari mengurus untuk menayangkan nobar. Ia mengutus keluarga, untuk mengetahui nilai yang harus dibayar untuk mengadakan nonton bareng secara resmi.
"Saya dikenakan denda Rp 115.500.000, langsung saya tolak," kata Endang.
"Masa Rp115.500.000 itu asalnya angka dari mana? Pasal apa? Pasal-pasalnya mana?," tambahnya.
Akui Salah Tapi Keberatan dengan Denda Rp 115 Juta
Endang mengaku salah terkait pelanggaran hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris hingga mendapatkan somasi yang dilayangkan vidio.com senilai Rp 115 juta.
"Kalau saya dianggap salah, ya mohon maaf. Misalnya itu sampai kena denda, ya saya ganti kasih ganti rugi. Tapi ya yang lumrah saja, paling tidak kan sesekali datang itu dendanya," jelas Endang saat ditemui di Kafe Alero, Rabu (27/8/2025).
Namun Endang merasa keberatan karena nominal denda Rp 115 juta jelas tidak masuk akal baginya.
"Itu saya sampai njerit, astagfirullahaladzim. Lah itu kan enggak masuk akal (nominal denda)," ungkap Endang.

Baca juga: Hak Jawab Vidio.com soal Berita Nenek di Klaten Disomasi Rp115 Juta Usai Setel Liga Inggris di Kafe
Hak Jawab Vidio
Menanggapi pemberitaan di media, Ebenezer Ginting dari Ginting Associates Law Office, selaku kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG) memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Ia menyebut bahwa dari hasil penelusuran dan bukti yang ditemukan, ada indikasi bahwa kafe atau warung Mbah Endang telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik.
Penampakan Kafe Milik Nenek Endang di Klaten yang Digugat Terkait Nobar : Ternyata Seberang Polres |
![]() |
---|
Pengakuan Nenek Endang soal Gugatan Nobar Liga Inggris : Akui Salah, Tapi Tak Kuat Bayar Rp115 Juta |
![]() |
---|
Viral Nenek Endang di Klaten Disomasi Putar Liga Inggris di Kafe : Ternyata Bukan Halal Bihalal |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com soal Berita Nenek di Klaten Disomasi Rp115 Juta Usai Setel Liga Inggris di Kafe |
![]() |
---|
Nenek di Klaten Disomasi Rp115 Juta Usai Setel Liga Inggris di Kafe, Mengaku Didatangi 2 Pria |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.