Warga Tolak Kuliner Nonhalal

Warga Desa Parangjoro Desak Pemkab Sukoharjo Cabut Perizinan Warung Mie Babi Bila Nekat Beroperasi

Permintaan warga agar pemerintah segera mencabut izin usaha yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tayang:
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
MINTA CABUT IZIN - Salah satu Ketua RW di Desa Parangjoro, Bandowi, saat ditemui di Menara Wijaya lantai 9 pada Selasa (21/4/2026). Warga Desa Parangjoro disebutnya meminta agar pemerintah segera mencabut izin usaha warung mie babi yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 

Ringkasan Berita:
  • Warga Desa Parangjoro menolak usaha mie babi dan meminta Pemkab mencabut izin karena dinilai meresahkan mayoritas muslim.
  • Aspirasi disampaikan dalam mediasi di Menara Wijaya; warga minta pengusaha menyesuaikan dengan lingkungan.
  • Warga beri waktu 1 minggu untuk keputusan, berharap situasi kembali kondusif dan tenang.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo menyuarakan penolakan terhadap keberadaan usaha kuliner non halal berupa mie babi di wilayah mereka.

Melalui perwakilan warga, permintaan tersebut disampaikan melalui pertemuan yang di fasilitasi Pemerintah Kabupaten Sukoaharjo di Menara Wijaya lantai 9 pada Selasa (21/4/2026).

Permintaan warga agar pemerintah segera mencabut izin usaha yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Salah satu Ketua RW setempat, Bandowi, menegaskan pada prinsipnya warga tidak berniat mengganggu pihak manapun dalam berusaha.

FASILITASI PERTEMUAN - Pemkab Sukoharjo saat menggelar pertemuan dengan warga Desa Parangjoro dan pemilik warung mie babi yang diprotes warga beberapa waktu terakhir, di Menara Wijaya lantai 9, Selasa (21/4/2026). Warga secara tegas meminta agar usaha kuliner non halal ditiadakan atau dicabut dari wilayah mereka.
FASILITASI PERTEMUAN - Pemkab Sukoharjo saat menggelar pertemuan dengan warga Desa Parangjoro dan pemilik warung mie babi yang diprotes warga beberapa waktu terakhir, di Menara Wijaya lantai 9, Selasa (21/4/2026). Warga secara tegas meminta agar usaha kuliner non halal ditiadakan atau dicabut dari wilayah mereka. (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Namun, sebagai mayoritas muslim, warga merasa keberatan dengan adanya usaha kuliner non halal di lingkungan mereka.

“Prinsipnya kita warga ini muslim, tidak mau mengganggu orang. Silakan berusaha, tapi yang halal saja masih banyak,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Polemik Warung Mie Babi di Desa Parangjoro Sukoharjo Berlanjut, Pemkab Panggil Pengelola dan Warga

Ia menambahkan, jika keberadaan usaha tersebut dianggap mengganggu, maka warga meminta agar izinnya dicabut.

Menurutnya, permintaan tersebut merupakan aspirasi utama masyarakat yang selama ini merasa resah.

“Kalau memang itu mengganggu, ya izinnya mohon dicabut. Permintaan warga hanya itu,” tegasnya.

Minta Pemda Kaji Ulang Penerbitan Izin 

Bandowi juga meminta pemerintah daerah sebagai pihak yang menerbitkan izin untuk melakukan kajian ulang secara menyeluruh.

Ia menyebut, selama ini keberadaan kuliner non halal tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan warga muslim.

“Kalau yang menerbitkan dari pemerintah daerah, tolong dikaji. Karena selama ini sudah menimbulkan keresahan, terus terang kami yang muslim merasa resah karena ada non halal,” ungkapnya.

Baca juga: Gundukan Tanah Penutup Akses Warung Mie Babi di Sukoharjo Bukan Aksi Protes Warga? Ini Kata Ketua RW

Dalam proses mediasi yang telah dilakukan, warga berharap ada titik temu antara masyarakat dengan pengelola usaha, yakni Jodi, agar dapat memahami kondisi sosial di lingkungan setempat.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved