Warga Tolak Kuliner Nonhalal
Warga Desa Parangjoro Desak Pemkab Sukoharjo Cabut Perizinan Warung Mie Babi Bila Nekat Beroperasi
Permintaan warga agar pemerintah segera mencabut izin usaha yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- Warga Desa Parangjoro menolak usaha mie babi dan meminta Pemkab mencabut izin karena dinilai meresahkan mayoritas muslim.
- Aspirasi disampaikan dalam mediasi di Menara Wijaya; warga minta pengusaha menyesuaikan dengan lingkungan.
- Warga beri waktu 1 minggu untuk keputusan, berharap situasi kembali kondusif dan tenang.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo menyuarakan penolakan terhadap keberadaan usaha kuliner non halal berupa mie babi di wilayah mereka.
Melalui perwakilan warga, permintaan tersebut disampaikan melalui pertemuan yang di fasilitasi Pemerintah Kabupaten Sukoaharjo di Menara Wijaya lantai 9 pada Selasa (21/4/2026).
Permintaan warga agar pemerintah segera mencabut izin usaha yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Salah satu Ketua RW setempat, Bandowi, menegaskan pada prinsipnya warga tidak berniat mengganggu pihak manapun dalam berusaha.
Namun, sebagai mayoritas muslim, warga merasa keberatan dengan adanya usaha kuliner non halal di lingkungan mereka.
“Prinsipnya kita warga ini muslim, tidak mau mengganggu orang. Silakan berusaha, tapi yang halal saja masih banyak,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Polemik Warung Mie Babi di Desa Parangjoro Sukoharjo Berlanjut, Pemkab Panggil Pengelola dan Warga
Ia menambahkan, jika keberadaan usaha tersebut dianggap mengganggu, maka warga meminta agar izinnya dicabut.
Menurutnya, permintaan tersebut merupakan aspirasi utama masyarakat yang selama ini merasa resah.
“Kalau memang itu mengganggu, ya izinnya mohon dicabut. Permintaan warga hanya itu,” tegasnya.
Minta Pemda Kaji Ulang Penerbitan Izin
Bandowi juga meminta pemerintah daerah sebagai pihak yang menerbitkan izin untuk melakukan kajian ulang secara menyeluruh.
Ia menyebut, selama ini keberadaan kuliner non halal tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan warga muslim.
“Kalau yang menerbitkan dari pemerintah daerah, tolong dikaji. Karena selama ini sudah menimbulkan keresahan, terus terang kami yang muslim merasa resah karena ada non halal,” ungkapnya.
Baca juga: Gundukan Tanah Penutup Akses Warung Mie Babi di Sukoharjo Bukan Aksi Protes Warga? Ini Kata Ketua RW
Dalam proses mediasi yang telah dilakukan, warga berharap ada titik temu antara masyarakat dengan pengelola usaha, yakni Jodi, agar dapat memahami kondisi sosial di lingkungan setempat.
Desa Parangjoro
Parangjoro
Pemkab Sukoharjo
Warung Mie Babi
Kuliner Non Halal
Kuliner Nonhalal
Grogol
| Polemik Warung Mie Babi di Desa Parangjoro Sukoharjo Berlanjut, Pemkab Panggil Pengelola dan Warga |
|
|---|
| Soal Geger Kuliner Non Halal di Sukoharjo, Warga Sayangkan Minimnya Sosialisasi Terbuka Sejak Awal |
|
|---|
| Polemik Kuliner Nonhalal di Sukoharjo, Ketua RW Sebut Lokasi Dekat Tempat Ibadah : Ada 18 Masjid |
|
|---|
| Ramai Penolakan Warga, Pemilik Warung Non-Halal Sukoharjo : Saya Juga Punya Hak Buka Usaha |
|
|---|
| Gundukan Tanah Penutup Akses Warung Mie Babi di Sukoharjo Bukan Aksi Protes Warga? Ini Kata Ketua RW |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/MINTA-CABUT-IZIN-Salah-satu-Ketua-RW-di-Desa-Parangjoro-Bandowi-saat-ditemui.jpg)