Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Pertimbangan Hakim PN Sukoharjo Vonis Kepsek Predator Anak Lebih Ringan: Menyesali Perbuatannya
Terungkap hak yang meringankan vonis terdakwa Dendi Irwandi, Kepala Sekolah yang mencabuli siswanya.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Vonis terdakwa Dendi Irwandi (36) dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Sukoharjo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Dendi dengan kurungan penjara 12 tahun.
Sementara, vonis dari Hakim PN Sukoharjo hanya 10 tahun penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang putusan terbuka di ruang sidang R. Soebekti, Kamis (4/9/2025).
Menurut majelis hakim, vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun, dipertimbangkan dari adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Dalam persidangan, terungkap keterangan saksi yang menyebutkan ada 20 anak korban kekerasan seksual, namun hanya 5 korban yang melaporkan kasus tersebut.
Selain itu, terdakwa juga disebut menyesali perbuatannya.
Baca juga: Vonis Hakim ke Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo : 10 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hal inilah yang turut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Humas PN Sukoharjo, Ari Prabawa, menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tenaga pendidik.
"Hukumannya 10 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas Ari, Kamis (4/9/2025).
Berikut Hal-hal yang memberatkan terdakwa Dendi Irwandi:
1. Perbuatan terdakwa dilakukan di lingkungan pendidikan, yaitu sekolah.
2. Terdakwa merupakan tenaga pendidik, sementara korban adalah muridnya sendiri.
3. Aksi bejat terdakwa dilakukan lebih dari sekali.
Vonis Hakim ke Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo : 10 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Ekspresi Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Usai Divonis 10 Tahun : Masih Bisa Tertawa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Tok! Eks Kepsek yang Cabuli Muridnya di Sukoharjo Divonis 10 Tahun, Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Menanti Vonis Guru Predator Anak di Sukoharjo, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.