Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Pertimbangan Hakim PN Sukoharjo Vonis Kepsek Predator Anak Lebih Ringan: Menyesali Perbuatannya

Terungkap hak yang meringankan vonis terdakwa Dendi Irwandi, Kepala Sekolah yang mencabuli siswanya.

Tribun Solo / Anang Maruf
DITAMPILKAN KE PUBLIK - Dendi Irwandi saat dihadirkan dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). Dia sudah divonis 10 tahun penjara oleh Hakim PN Sukoharjo. 

4. Perbuatan terdakwa berpotensi memicu kelainan orientasi seksual pada korban.

5. Tindakan terdakwa menimbulkan trauma psikis mendalam pada korban anak.

6. Jumlah korban yang terungkap di persidangan mencapai 20 orang.

Hal-hal yang meringankan:

1. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

2. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Dendi Irwandi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved