Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Pertimbangan Hakim PN Sukoharjo Vonis Kepsek Predator Anak Lebih Ringan: Menyesali Perbuatannya
Terungkap hak yang meringankan vonis terdakwa Dendi Irwandi, Kepala Sekolah yang mencabuli siswanya.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribun Solo / Anang Maruf
DITAMPILKAN KE PUBLIK - Dendi Irwandi saat dihadirkan dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). Dia sudah divonis 10 tahun penjara oleh Hakim PN Sukoharjo.
4. Perbuatan terdakwa berpotensi memicu kelainan orientasi seksual pada korban.
5. Tindakan terdakwa menimbulkan trauma psikis mendalam pada korban anak.
6. Jumlah korban yang terungkap di persidangan mencapai 20 orang.
Hal-hal yang meringankan:
1. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
2. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Dendi Irwandi. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Vonis Hakim ke Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo : 10 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Ekspresi Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Usai Divonis 10 Tahun : Masih Bisa Tertawa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Tok! Eks Kepsek yang Cabuli Muridnya di Sukoharjo Divonis 10 Tahun, Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Menanti Vonis Guru Predator Anak di Sukoharjo, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.