Sritex Tutup Permanen

Bos Sritex Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Pencucian Uang, Rugikan Negara Rp 1,08 T

Seperti diketahui pada kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,08 Triliun.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
TERSANGKA TPPU. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Mereka berasal dari jajaran bank besar hingga mantan petinggi Sritex.

Di antaranya, eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), serta eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).

Kemudian ada Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022, Pramono Sigit (PS) yang menjabat Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021, serta Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025.

Nama lainnya yakni Benny Riswandi (BR), Executive Vice President Bank BJB 2019–2023, eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, serta Suldiarta (SD), eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved