Tanah Eks Bos Sritex Disita

Tak Hanya Tanah Disita, Ternyata Sritex Masih Utang PBB Tahun Ini Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Sritex ternyata masih memiliki utang Rp1,1 miliar ke Pemkab Sukoharjo. Tak hanya itu, aset eks bos mereka Iwan Setiawan juga disita kejagung.

|
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
SUASANA PABRIK SRITEX. Lima hari setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo resmi tutup permanen, suasana di sekitar pabrik kini tampak lengang dan sepi, Selasa (4/3/2025). Kini terungkap mereka masih punya utang Rp1,1 miliar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Persoalan yang membelit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Suharjo makin kompleks. 

Setelah tanah milik eks bos mereka, Iwan Setiawan Lukminto disita kejaksaan, muncul lagi persoalan baru. 

Sritex ternyata masih memiliki utang Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Sukoharjo.

Pabrik Sritex ini bertempat di jalan KH. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo yang berjarak 13,9 km dari Solo. 

Utang PBB ini terungkap berdasarkan data di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo, Sritex masih memiliki kewajiban pembayaran PBB tahun 2025 senilai Rp1,1 miliar.

Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, menjelaskan  untuk PBB tahun 2024, Sritex sebenarnya sudah melakukan pembayaran. 

“Kalau PBB tahun 2024 sudah dibayar, tetapi untuk PBB tahun 2025 ini senilai kurang lebih Rp1,1 miliar belum dibayar oleh Sritex,” terang Richard, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Kejagung Sita Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto di Sukoharjo, Luasnya Hampir 4.000 Meter Persegi

Richard mengakui pihaknya kesulitan menagih tunggakan karena proses pailit membuat seluruh aset Sritex berada dalam kendali kurator. 

Upaya komunikasi dengan pihak kurator pun sejauh ini belum membuahkan hasil.

“Ini yang menjadi PR kami. Tim penagih sudah mencoba komunikasi beberapa kali dengan kurator, tetapi belum ada respons,” ujarnya.

Hal yang sama juga diakui oleh Camat Sukoharjo, Havid Danang, membenarkan kondisi tersebut. 

Menurutnya, aset Sritex sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan tersebar di sejumlah kelurahan. 

Hal ini membuat pihak kecamatan ikut terbebani.

“Aset-aset itu sebagian besar ada di Kecamatan Sukoharjo, jadi sedikit banyak menjadi tanggung jawab kami. Karena situasinya seperti ini, kami juga merasa terbebani,” ungkap Havid.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kecamatan bersama BPKAD berencana segera berkoordinasi dengan Kejaksaan. 

Langkah ini dilakukan karena aset-aset Sritex saat ini sudah berada dalam status sita oleh Kejaksaan Agung.

“Kami sudah menemui kurator tetapi tidak ada respons. Surat resmi juga sudah kami kirimkan. Jadi langkah berikutnya kami akan komunikasi dengan Kejaksaan, supaya ada kejelasan jika pajak tersebut memang tidak bisa tertagih,” tambahnya.  

Aset Iwan Setiawan Disita

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terseret kasus korupsi.

Sebanyak 57 bidang tanah milik Iwan di wilayah Kabupaten Sukoharjo resmi disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Senin (15/9/2025).

Penyitaan ditandai dengan pemasangan plakat oleh tim kejaksaan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah kelurahan, antara lain Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.

Salah satu bidang tanah yang dipasangi plakat berada di Kelurahan Combongan, berlokasi tak jauh dari kompleks pabrik Sritex. 

Luas tanah tersebut masing-masing tercatat 3.965 meter persegi dan 154 meter persegi.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi, membenarkan adanya kegiatan penyitaan tersebut.

“Benar, hari ini ada pemasangan plakat penyitaan aset atas nama Iwan Setiawan Lukminto di dua kecamatan, yakni Kecamatan Nguter dan Kecamatan Sukoharjo,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025).
DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025). (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Meski demikian, Aji menyebutkan bahwa informasi lebih rinci terkait penyitaan akan disampaikan oleh pihak Kejagung.

“Untuk keterangan lebih lengkap, silakan menunggu penjelasan resmi dari Kapuspenkum Kejagung,” tambah Aji.

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang tengah dijalankan Kejagung dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan Iwan Setiawan Lukminto.

Baca juga: Bos Sritex Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Pencucian Uang, Rugikan Negara Rp 1,08 T

Perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghentikan seluruh operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Penutupan ini menjadi akhir perjalanan 58 tahun perusahaan yang bermarkas di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kabar penutupan Sritex bermula dari proses hukum panjang terkait utang perusahaan.

Sementara, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex.

Penetapan tersebut dilakukan usai tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti keterlibatan Iwan Kurniawan.

Temuan ini didapat setelah memeriksa 277 saksi dan empat ahli.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris PT Sritex sekaligus saudara kandung IKL, Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten pada 2020 dan Zainudin Mapa, mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta pada 2020.

Perkara ini terkait fasilitas kredit dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng yang diberikan kepada PT Sritex.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved