Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanah Eks Bos Sritex Disita

2 Tanah Eks Bos Sritex di Sukoharjo Disita Kejagung, Ribuan Eks Buruh Cemas Pesangon Kian Samar

Ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) makin dihantui ketidakpastian perihal proses penyelesaian pesangon mereka.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali dihantui ketidakpastian.

Mantan ketua serikat pekerja Sritex, Widada, khawatir penyitaan dua tanah milik eks bos Sritex oleh Kejaksaan Agung berimbas pada proses penyelesaian pesangon yang sudah lama mereka tunggu.

“Tidak disita ya khawatir, disita ya juga khawatir. Kalau disita itu khawatirnya urusan jadi berlarut-larut. Intinya kami fokus pada tuntutan kami, mudah-mudahan tidak ada kaitannya dengan aset yang berada di dalam Sritex,” ujar Widada, kepada TribunSolo, Selasa (16/9/2025).

Rasa waswas itu muncul setelah mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025).
DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025). (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Aset pribadi mereka, termasuk tanah di Sukoharjo, ikut disita oleh aparat hukum.

Sementara itu, bagi ribuan eks karyawan, harapan terbesar tetap tertumpu pada penjualan dua pabrik utama, Sritex 1 dan Sritex 2.

Namun hingga kini, pabrik-pabrik itu belum juga terjual.

“Pesangon belum ada informasinya. Katanya ada pihak yang mau membeli pabrik itu, bahkan sudah melihat ke lokasi beberapa kali. Tetapi sampai saat ini tindak lanjutnya belum ada, intinya pabrik itu belum terjual,” tegas Widada.

Baca juga: Sritex Nunggak PBB Rp 1 Miliar, Kurator Belum Respons, Pemkab Sukoharjo Coba Ketuk Pintu Kejaksaan

Ia menambahkan, penjualan aset kecil tak akan cukup untuk menutup kewajiban perusahaan.

“Kalau hanya aset yang kecil-kecil terjual pun tidak cukup untuk bayar pesangon, THR 2025, dan koperasi simpan pinjam. Jadi kunci utamanya tetap pada penjualan pabrik itu,” imbuh Widada.

Ketidakpastian ini membuat ribuan eks pekerja hanya bisa menunggu.

Terakhir kali mereka bertemu dengan kurator adalah pada upacara 17 Agustus 2025 di depan pabrik. Kala itu, mereka kembali menyuarakan tuntutan agar pesangon segera dibayarkan.

“Kita juga sudah menyampaikan agar segera diselesaikan. Kalau sudah selesai kan urusannya jadi enak,” kata Widada.

Beberapa aset transportasi Sritex sebenarnya sudah didaftarkan untuk dilelang, tetapi prosesnya masih menunggu antrean.

“Aset transportasi itu sudah didaftarkan lelang, tinggal menunggu antrean. Hanya saja kurator tidak menjanjikan waktu kapan,” ungkap Widada.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejagung Sita 2 Tanah eks Bos Sritex di Sukoharjo

Kini, ribuan eks pekerja Sritex masih hidup dalam penantian panjang. Mereka hanya bisa berharap agar kurator segera mengambil langkah konkret, sebelum persoalan ini makin berlarut-larut dan meninggalkan luka sosial yang lebih dalam.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terseret kasus korupsi.

Sebanyak 57 bidang tanah milik Iwan di wilayah Kabupaten Sukoharjo resmi disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Senin (15/9/2025).

Penyitaan ditandai dengan pemasangan plakat oleh tim kejaksaan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah kelurahan, antara lain Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.

Salah satu bidang tanah yang dipasangi plakat berada di Kelurahan Combongan, berlokasi tak jauh dari kompleks pabrik Sritex. 

Luas tanah tersebut masing-masing tercatat 3.965 meter persegi dan 154 meter persegi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved