Tanah Eks Bos Sritex Disita
Sritex Nunggak PBB Rp 1 Miliar, Kurator Belum Respons, Pemkab Sukoharjo Coba Ketuk Pintu Kejaksaan
Berdasarkan data BPKPAD Kabupaten Sukoharjo, Sritex masih memiliki kewajiban pembayaran PBB tahun 2025 senilai Rp1,1 miliar.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo masih menunggu respons dari kurator terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) senilai Rp1,1 miliar untuk tahun 2025.
Tunggakan ini muncul setelah perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit dan seluruh asetnya diambil alih oleh kurator.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, menyebutkan bahwa kewajiban PBB tahun sebelumnya telah diselesaikan oleh pihak Sritex.
“Kalau PBB tahun 2024 sudah dibayar, tetapi untuk PBB tahun 2025 ini senilai kurang lebih Rp1,1 miliar belum dibayar oleh Sritex,” terang Richard, Senin (15/9/2025).

Namun, proses penagihan untuk tahun berjalan mengalami kendala.
Status pailit membuat seluruh aset perusahaan berada di bawah pengawasan kurator, sehingga Pemkab tidak bisa langsung menagih.
“Ini yang menjadi PR kami. Tim penagih sudah mencoba komunikasi beberapa kali dengan kurator, tetapi belum ada respons,” ujar Richard.
Kondisi ini juga berdampak pada wilayah Kecamatan Sukoharjo, tempat sebagian besar aset Sritex berada.
Camat Sukoharjo, Havid Danang, mengakui pihaknya turut terbebani akibat situasi tersebut.
“Aset-aset itu sebagian besar ada di Kecamatan Sukoharjo, jadi sedikit banyak menjadi tanggung jawab kami. Karena situasinya seperti ini, kami juga merasa terbebani,” ungkap Havid.
Sebagai tindak lanjut, BPKAD bersama pihak kecamatan berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan.
Langkah ini diambil karena aset-aset Sritex telah berstatus sita oleh Kejaksaan Agung.
“Kami sudah menemui kurator tetapi tidak ada respons. Surat resmi juga sudah kami kirimkan. Jadi langkah berikutnya kami akan komunikasi dengan Kejaksaan, supaya ada kejelasan jika pajak tersebut memang tidak bisa tertagih,” tambah Havid.
Baca juga: Tak Hanya Tanah Disita, Ternyata Sritex Masih Utang PBB Tahun Ini Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terseret kasus korupsi.
Iwan Kurniawan Lukminto
Meaningful
PT Sritex
Sukoharjo
Kejagung RI
Kejari Sukoharjo
Pajak Bumi dan Bangunan
Pemkab Sukoharjo
PBB
Tak Hanya Tanah Disita, Ternyata Sritex Masih Utang PBB Tahun Ini Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto di Sukoharjo, Luasnya Hampir 4.000 Meter Persegi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kejagung Sita 2 Tanah eks Bos Sritex di Sukoharjo |
![]() |
---|
Aset Milik Bos Sritex Total 50 Hektare yang Tersebar di Solo Raya Disita Kejagung, Senilai Rp510 M |
![]() |
---|
Bos Sritex Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Pencucian Uang, Rugikan Negara Rp 1,08 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.