Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanah Eks Bos Sritex Disita

Sritex Nunggak PBB Rp 1 Miliar, Kurator Belum Respons, Pemkab Sukoharjo Coba Ketuk Pintu Kejaksaan

Berdasarkan data BPKPAD Kabupaten Sukoharjo, Sritex masih memiliki kewajiban pembayaran PBB tahun 2025 senilai Rp1,1 miliar.

|
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo masih menunggu respons dari kurator terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) senilai Rp1,1 miliar untuk tahun 2025.

Tunggakan ini muncul setelah perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit dan seluruh asetnya diambil alih oleh kurator.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, menyebutkan bahwa kewajiban PBB tahun sebelumnya telah diselesaikan oleh pihak Sritex.

“Kalau PBB tahun 2024 sudah dibayar, tetapi untuk PBB tahun 2025 ini senilai kurang lebih Rp1,1 miliar belum dibayar oleh Sritex,” terang Richard, Senin (15/9/2025).

DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025).
DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025). (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Namun, proses penagihan untuk tahun berjalan mengalami kendala.

Status pailit membuat seluruh aset perusahaan berada di bawah pengawasan kurator, sehingga Pemkab tidak bisa langsung menagih.

“Ini yang menjadi PR kami. Tim penagih sudah mencoba komunikasi beberapa kali dengan kurator, tetapi belum ada respons,” ujar Richard.

Kondisi ini juga berdampak pada wilayah Kecamatan Sukoharjo, tempat sebagian besar aset Sritex berada.

Camat Sukoharjo, Havid Danang, mengakui pihaknya turut terbebani akibat situasi tersebut.

“Aset-aset itu sebagian besar ada di Kecamatan Sukoharjo, jadi sedikit banyak menjadi tanggung jawab kami. Karena situasinya seperti ini, kami juga merasa terbebani,” ungkap Havid.

Sebagai tindak lanjut, BPKAD bersama pihak kecamatan berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan.

Langkah ini diambil karena aset-aset Sritex telah berstatus sita oleh Kejaksaan Agung.

“Kami sudah menemui kurator tetapi tidak ada respons. Surat resmi juga sudah kami kirimkan. Jadi langkah berikutnya kami akan komunikasi dengan Kejaksaan, supaya ada kejelasan jika pajak tersebut memang tidak bisa tertagih,” tambah Havid.

Baca juga: Tak Hanya Tanah Disita, Ternyata Sritex Masih Utang PBB Tahun Ini Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terseret kasus korupsi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved