Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Modus Wanita Lulusan SMA Asal Sragen Jadi Dokter Gadungan di Bantul: Tipu Korban hingga Rp 538 Juta

AKP Achmad Mirza menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Juni 2024, ketika seorang warga mencari tempat terapi untuk anaknya.

Kolase Tribun Jogja
TERSANGKA: Kolase Polisi giring tersangka dokter gadungan inisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, dan lokasi praktik yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, saat di jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus dokter gadungan FE (26) beraksi pura-pura menjadi dokter di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menjadi sorotan setelah kasusnya terungkap berhasil menipu korban hingga Rp538,950 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.

Modus yang dilakukan korban hanya bermodal internet untuk memberikan diagnosa kepada pasiennya.

Baca juga: Seorang Warga Sragen Nekat Jadi Dokter Gadungan di Bantul: Pasien Divonis HIV, Raup Setengah Miliar

Tempat 'praktik' tersangka tidak diberi tulisan dokter atau klinik kesehatan.

Jadi, lokasi usaha terapi itu hanya diketahui oleh orang-orang di sekitarnya. 

Ia pun mengaku membuat ID sebagai dokter dan membeli alat-alat kebutuhan medis di apotek. 

Wanita asal Sragen Jawa Tengah ini terciduk usai ada laporan dokter gadungan.

AKP Achmad Mirza menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Juni 2024, ketika seorang warga mencari tempat terapi untuk anaknya.

Melalui saran dari tante korban, keluarga akhirnya mendatangi sebuah praktik terapi di Pedusan, Argodadi, Sedayu, Bantul yang dijalankan oleh tersangka berinisial FE.

Dari sinilah rangkaian penipuan dimulai.

Korban kemudian didaftarkan dalam program terapi dan diminta membayar biaya awal sebesar Rp15 juta.

Beberapa minggu kemudian, tersangka FE menyebut anak korban mengidap Mythomania dan menagih biaya tambahan senilai Rp7,5 juta.

Tak berhenti di situ, pada Agustus 2024 korban diminta lagi untuk menyetorkan deposit jaminan pengobatan Rp132 juta.

Tagihan demi tagihan terus bertambah.

Pada November 2024, korban dibebani biaya pengobatan psikologi sebesar Rp7,5 juta dan Rp46,95 juta sebagai uang yang diklaim telah ditalangi oleh tersangka.

Korban bahkan sampai menyerahkan sertipikat tanah atas nama ayahnya sebagai jaminan.

Penipuan semakin parah ketika pada Februari 2025, tersangka memvonis korban sekeluarga positif HIV dan menawarkan paket pengobatan dengan biaya mencapai Rp320 juta.

Vonis itu ternyata hanya berdasarkan sampel darah yang diambil saat pemeriksaan anak korban.

Juli 2025, korban kembali diminta menambah Rp10 juta dengan janji deposit akan segera cair.

Kecurigaan baru muncul pada September 2025. Korban berinisiatif mengecek status FE sebagai dokter, sekaligus melakukan pemeriksaan HIV di RS PKU Gamping.

Hasilnya, anak korban dinyatakan negatif HIV. Fakta ini membuka kedok FE yang ternyata bukan tenaga medis resmi.

Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian fantastis, mencapai Rp538,95 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.

TERSANGKA: Kolase Polisi giring tersangka dokter gadungan inisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, dan lokasi praktik yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, saat di jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).
TERSANGKA: Kolase Polisi giring tersangka dokter gadungan inisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, dan lokasi praktik yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, saat di jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). (Kolase Tribun Jogja)

Laporan korban

Setelah menyadari menjadi korban penipuan, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bantul untuk ditindaklanjuti.

AKP Achmad Mirza menjelaskan, laporan tersebut langsung ditangani oleh Unit 2 Tipidter Polres Bantul.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dugaan penipuan sudah berlangsung sejak Juni 2024. Tak lama kemudian, anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka FE di klinik miliknya.

Pada Jumat (5/9/2025), tim Unit 2 Tipidter Polres Bantul bergerak cepat menuju lokasi.

Hasilnya, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat dilakukan interogasi, FE mengakui semua perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap tersangka, kami sangkakan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Selain itu, juga dikenakan Pasal 439 dan Pasal 441 UU No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp500 juta,” ungkap Mirza.

Dengan penetapan tersangka ini, polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penipuan yang merugikan masyarakat, terutama yang mengatasnamakan layanan kesehatan.

Baca juga: Temuan Mayat Perempuan di Sragen, Diperkirakan Sudah Meninggal Sejak 3 Hari Lalu

Modal Internet Pendidikan Lulusan SMA

FE bahkan telah beroperasi menjadi dokter gadungan sejak Juni 2024 di tempat tinggalnya, di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.

Hanya bermodal internet, FE nekat melancarkan aksinya.

Katanya, ia sejak kecil bercita-cita sebagai dokter, namun ia hanyalah lulusan SMA.

Demi terlihat seperti dokter, FE juga memiliki atribut, alat medis, hingga obat-obatan.

"Tersangka sudah pernah mengambil sampel darah, menyuntik, menginfus, dan dalam kandungan infus itu ada obat. Tersangka juga pernah ngasih obat, bukan memberi resep. Jadi (setelah pemeriksaan kesehatan), tersangka langsung ngasih obat," ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).

Sampai saat ini, polisi masih mencari korban-korban lain yang menjadi penipuan dokter gadungan lulusan SMA tersebut.

Terungkap, selama ini, hasil bekerja sebagai dokter gadungan itu dipergunakan untuk keperluan tersangka sehari-hari. 

Tersangka dikenal sebagai dokter di wilayah domisilinya dari mulut ke mulut. Di mana, tersangka memiliki tempat bimbingan belajar dan terdapat murid. Dari situ, tersangka mengaku sebagai dokter.

"Jadi, warga sana, tahunya tersangka adalah dokter," ungkap Mirza.

Tempat 'praktik' tersangka tidak diberi tulisan dokter atau klinik kesehatan.

Jadi, lokasi usaha terapi itu hanya diketahui oleh orang-orang di sekitarnya. 

Sementara itu, tersangka FE yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku dapat ide bekerja sebagai dokter gadungan dikarenakan dulu cita-cita sebagai dokter.

"Dulu cita-cita saya dokter, pak. Jadi sempet khilaf. Maaf," beber tersangka FE.

Tersangka pun mengaku begitu lulus SMA tidak pernah masuk sekolah jurusan kedokteran.

Akan tapi, tersangka nekat belajar kedokteran dan mengenal alat-alat dokter dari internet. 

Ia pun mengaku membuat ID sebagai dokter dan membeli alat-alat kebutuhan medis di apotek. 

"Saya baru ngambil darah saja (kepada korban)," ucap tersangka FE.

Adapun hasil kerja sebagai dokter gadungan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Bahkan,uang yang didapatkan sudah habis untuk keperluan pribadi.

"(Tersangka sampai di Bantul) milih lokasi sedapatnya," tutup dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved