Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polemik Holyland Gondangrejo Karanganyar

Bukan Semua, Cuma Bukit Doa yang Ditunda di Proyek Holyland Karanganyar, Gereja & STT Tetap Dibangun

Sekretaris Desa Karangturi, Muhtar, menegaskan hanya satu bagian proyek yang terkena imbas keputusan Bupati Karanganyar, yakni pembangunan Bukit Doa.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
PROYEK HOLYLAND GONDANGREJO - Penampakan proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Senin (22/9/2025). Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025. Penundaan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan keberatan-fraksi DPRD karena izin yang dianggap bermasalah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Penundaan proyek Holyland di Desa Karangturi, Gondangrejo, rupanya tidak berlaku untuk keseluruhan pembangunan.

Sekretaris Desa Karangturi, Muhtar, menegaskan hanya satu bagian proyek yang terkena imbas keputusan Bupati Karanganyar, yakni pembangunan Bukit Doa.

“Menurut SK yang diturunkan, yang diberhentikan sementara itu hanya pembangunan Bukit Doa,” ujar Muhtar saat ditemui TribunSolo.com di ruang kerjanya, Senin (22/9/2025).

PROYEK HOLYLAND GONDANGREJO - Penampakan proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Senin (22/9/2025). Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025. Penundaan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan keberatan-fraksi DPRD karena izin yang dianggap bermasalah.
PROYEK HOLYLAND GONDANGREJO - Penampakan proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Senin (22/9/2025). Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025. Penundaan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan keberatan-fraksi DPRD karena izin yang dianggap bermasalah. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Muhtar merinci, dalam SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7.505 Tahun 2025 memang tercatat tiga jenis pembangunan di bawah Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta: Bukit Doa, Gereja, dan Sekolah Tinggi Teologi (STT).

Namun, keputusan bupati hanya menunda satu proyek.

Baca juga: Isu Penolakan Besar-besaran Holyland Karanganyar Dipatahkan Sekdes : Warga Asli Demo Cuma 1 Orang

“Sehingga pembangunan Gereja dan STT masih bisa dilanjutkan oleh pihak yayasan,” tegas Muhtar.

Artinya, meski polemik Bukit Doa menjadi sorotan publik, roda pembangunan lain di Desa Karangturi tetap berjalan.

Bagi pemerintah desa, kejelasan SK ini penting untuk menepis kabar simpang siur bahwa seluruh proyek Holyland diberhentikan.

Baca juga: Pembangunan Holyland di Karanganyar Ditolak, DSKS Singgung Aturan 60 dan 90 yang Harus Dipenuhi

Sebelumnya, Laskar Umat Islam Karanganyar (LAKIK) menuding pembangunan proyek wisata rohani Holyland di desa itu berjalan tanpa “kulo nuwun” ke masyarakat setempat.

Menurut Abu, keresahan muncul karena warga merasa pembangunan dimulai tiba-tiba, tanpa izin atau permisi secara langsung.

“Kami mendapatkan laporan dari warga di sekitar lokasi proyek resah dengan adanya pembangunan Holyland, yang merupakan proyek dari sekolah tinggi teologi di wilayah Kecamatan Gondangrejo,” ujar Humas LAKIK, Abu Hamran, kepada TribunSolo, Senin (22/9/2025).

“Mereka tidak kulo nuwun dengan warga setempat, bahkan mereka membuat perizinan hanya melalui OSS (Online Single Submission) saja, tidak langsung ke warga,” kata Abu.

Baca juga: Ironi Penghentian Pembangunan Holyland di Karanganyar : Diprotes Warga, Warung Kecil Jadi Korban

Diketahui, proyek yang juga disebut Bukit Doa Holyland itu diinisiasi oleh Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta.

Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025.

Penundaan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan keberatan-fraksi DPRD karena izin yang dianggap bermasalah.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved