Guru TK Cabuli Siswinya

Guru TK di Sragen Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan, Terancam 15 Tahun Penjara

Guru TK di Sragen terancam penjara 15 tahun karena mencabuli siswi di kamar mandi sekolah.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
CABUL. Seorang pria, YP seorang guru TK di Kabupaten Sragen ditangkap karena nekat mencabuli siswanya yang masih berusia 4 tahun 7 bulan dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (16/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang guru taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Sragen berinisial YP (46), warga Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya yang masih berusia 4 tahun 7 bulan.

YP diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak karena melakukan perbuatan cabul di toilet sekolah.

“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan kepada TribunSolo.com, Kamis (16/10/2025).

“Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Saat ini, YP telah ditahan di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong kaus dalam berwarna krem dan satu potong celana dalam berwarna biru milik korban.

Korban telah menjalani visum dan kini mendapat pendampingan psikologis.
“Sejak awal, korban sudah mendapat pendampingan, dan ke depan akan terus didampingi agar kondisi psikologisnya kembali pulih,” pungka AKP Ardi.

Pelaku Trauma

dKondisi bocah berusia 4 tahun korban pencabulan Guru TK di Sragen sempat trauma. 

Bocah tersebut sudah mendapat pendampingan psikologis untuk menyembuhkan traumanya. 

Selain itu, dia juga sudah pindah sekolah. 

Kini kondisinya disebut sudah lebih baik. 

Namun, pendampingan dari pihak terkait terus dilakukan, ini untuk memantau perkembangan psikologi korban.

Pelaku kasus ini adalah YP (46) warga Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

YP adalah seorang guru dimana korban bersekolah. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved