Guru TK Cabuli Siswinya

Kasus Pencabulan Guru TK Sragen Dianggap Janggal, Polisi : Sesuai Proses Tak Ada Restorative Justice

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah rekan guru dan wali murid menyuarakan kejanggalan.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
DIBEKUK - Seorang pria, YP seorang guru TK di Kabupaten Sragen ditangkap karena nekat mencabuli siswanya yang masih berusia 4 tahun 7 bulan dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (16/10/2025). Kasus tersebut terungkap ketika pada Rabu (27/8/2025), ketika ibu korban mendapati anaknya takut masuk sekolah pada jam pelajaran YP. 
Ringkasan Berita:
  • Kapolres Sragen menegaskan kasus pencabulan guru TK YP tetap diproses hukum dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan
  • Upaya audiensi ke DPRD dilakukan rekan guru dan wali murid karena menilai YP sosok baik, namun restorative justice ditolak karena korban anak
  • Polisi mengingatkan pentingnya pengawasan bersama untuk melindungi anak dari tindakan asusila

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan proses hukum terhadap YP (38), guru TK yang diduga melakukan pencabulan, tetap berjalan dan tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice karena melibatkan korban anak.

Menurutnya, saat ini berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sragen.

"Masih jalan, sudah dikirim ke Kejaksaan, sekitar minggu lalu. Nanti kita konfirmasi lagi ke Kasat Reskrim," ujar Dewiana kepada TribunSolo.com, Selasa (4/11/2025).

DIBEKUK - Seorang pria, YP seorang guru TK di Kabupaten Sragen ditangkap karena nekat mencabuli siswanya yang masih berusia 4 tahun 7 bulan dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (16/10/2025). Kasus tersebut terungkap ketika pada Rabu (27/8/2025), ketika ibu korban mendapati anaknya takut masuk sekolah pada jam pelajaran YP.
DIBEKUK - Seorang pria, YP seorang guru TK di Kabupaten Sragen ditangkap karena nekat mencabuli siswanya yang masih berusia 4 tahun 7 bulan dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (16/10/2025). Kasus tersebut terungkap ketika pada Rabu (27/8/2025), ketika ibu korban mendapati anaknya takut masuk sekolah pada jam pelajaran YP. (TribunSolo.com/ Septiana Ayu)

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah rekan guru dan wali murid menyuarakan kejanggalan.

Mereka menilai YP adalah sosok yang baik selama 14 tahun mengajar dan mengupayakan audiensi dengan DPRD Sragen untuk meminta bantuan hukum.

Namun, Dewiana menegaskan restorative justice tidak dapat diterapkan.

"Restorative justice tidak karena itu melibatkan korban anak. Tentu semua nanti akan kita buktikan di persidangan," jelasnya.

"Iya betul, karena itu korbannya anak. Anak itu kan memiliki hak perlindungan hukum, masa depan anak yang harus kita lindungi lagi," tambahnya.

Baca juga: Rekan Guru TK Tersangka Pencabulan Audiensi ke DPRD Sragen, Sebut Ada Dugaan Kejanggalan Kasus

Pentingnya Pengawasan

Dewiana juga mengingatkan pentingnya pengawasan bersama untuk mencegah kasus serupa.

"Namanya anak itu kan belum bisa membela diri, butuh pengawasan dan pendampingan bukan hanya dari kepolisian, tentu saja dari orang tua, keluarga, sekolah, termasuk pemerintah," tegasnya.

"Artinya menjamin perlindungan anak-anak dari tindakan asusila apapun jenisnya," pungkas Dewiana.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved