Guru TK Cabuli Siswinya

Rekan Guru TK Tersangka Pencabulan Audiensi ke DPRD Sragen, Sebut Ada Dugaan Kejanggalan Kasus

Seorang guru TK di Sragen diduga mencabuli muridnya yang masih berusia 4 tahun saat mengantar korban ke toilet. 

TribunSolo.com/ Septiana Ayu
DIBEKUK - Seorang pria, YP seorang guru TK di Kabupaten Sragen ditangkap karena nekat mencabuli siswanya yang masih berusia 4 tahun 7 bulan dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (16/10/2025). Kasus tersebut terungkap ketika pada Rabu (27/8/2025), ketika ibu korban mendapati anaknya takut masuk sekolah pada jam pelajaran YP. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi IV DPRD Sragen menerima audiensi rekan guru dan wali murid terkait kasus pencabulan yang menjerat guru TK berinisial YP
  • Rekan YP menyebut ada kejanggalan dalam penanganan kasus, termasuk soal waktu kejadian dan sikap korban yang tetap aktif di sekolah
  • DPRD meminta dinas terkait membentuk tim dan akan mengevaluasi hasilnya dalam sepekan

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen menerima audiensi dari sejumlah rekan guru Taman Kanak-Kanak (TK) dan wali murid pada Selasa (4/11/2025).

Mereka menyampaikan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap YP (38), seorang guru TK yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswi berusia 4 tahun 7 bulan.

Audiensi ini dihadiri oleh rekan seprofesi YP serta wali murid yang anaknya pernah diajar oleh guru tersebut.

Mereka menyatakan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat YP.

Rekan kerja YP, UH, mengungkapkan bahwa selama 14 tahun mengajar, YP dikenal sebagai guru yang baik dan penyayang.

"Selama 14 tahun, YP itu guru yang baik, penyabar, penyayang, tidak pernah bermasalah. Kami kaget tiba-tiba ada panggilan dari Polres, dimintai keterangan kalau YP mencabuli siswanya," ujarnya kepada TribunSolo.com.

PENCABULAN - Ilustrasi kekerasan seksual ke anak-anak. Seorang siswa taman kanak-kanak berusia 4 tahun 7 bulan di Kabupaten Sragen mengalami tindakan pencabulan oleh gurunya sendiri, YP (46), warga Kecamatan Karangmalang, Sragen, belum lama ini.
PENCABULAN - Ilustrasi kekerasan seksual ke anak-anak. Seorang siswa taman kanak-kanak berusia 4 tahun 7 bulan di Kabupaten Sragen mengalami tindakan pencabulan oleh gurunya sendiri, YP (46), warga Kecamatan Karangmalang, Sragen, belum lama ini. (TribunSolo.com/Aji Bramastra)

UH juga menyayangkan sikap wali murid yang tidak lebih dulu berkomunikasi dengan pihak sekolah.

"Wali murid tidak konsultasi ke guru atau saya, kaget juga," tambahnya.

Menurut UH, salah satu kejanggalan yang mereka soroti adalah ketidaksesuaian waktu kejadian dengan hasil visum dan laporan polisi.

"Kejanggalannya, kami waktu disidik itu Agustus jam 10.00 WIB, tapi kenapa hasil visum atau laporan dari polisi itu kok September. Itu kejadian terus kayaknya mencari-cari tanggal di 27 Agustus jam 10.00 WIB," jelasnya.

Ia juga mempertanyakan reaksi korban dan orang tua saat kejadian yang disebut sebagai "menceboki".

"Kejadian menceboki itu apakah anak itu tidak menangis tragis, apakah tidak mengeluarkan darah atau bagaimana. Terus orang tua kenapa juga pas kejadian tidak langsung melapor ke kami, jadi kami merasa janggal sekali," lanjutnya.

UH menambahkan bahwa setelah kejadian tersebut, korban masih masuk sekolah seperti biasa hingga 19 September 2025.

Selama di sekolah, perilaku korban juga tidak menunjukkan perubahan mencolok.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved