Kecelakaan Maut di Sragen
Terungkap, Sopir Tersangka Tabrak Lari Berujung Satu Keluarga Tewas di Sragen Tak Punya SIM
R juga dinilai lalai karena tidak berusaha menghindari kecelakaan meski sudah melihat sepeda motor korban dalam kondisi oleng.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - R (38), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari setelah menabrak empat orang di Jalan Gedongan–Pungsari, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Senin (27/10/2025) malam.
Polisi mengungkap bahwa R tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengendarai mobil pikap.
"Tentunya pelanggaran tidak memiliki SIM menjadi penguat, bahwa membuktikan pengemudi ini belum memiliki kompetensi, sehingga berkendara saja sudah salah," ujar Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono kepada TribunSolo.com, Selasa (28/10/2025).
Selain tidak memiliki SIM, R juga dinilai lalai karena tidak berusaha menghindari kecelakaan meski sudah melihat sepeda motor korban dalam kondisi oleng.
"Pengemudi sudah menyadari bahwa terdapat kendaraan oleng pada saat jarak sekitar 10 meter, namun demikian, pengemudi tidak ada upaya untuk mengerem atau menghindar," jelas Kukuh.
Kondisi kendaraan yang dikemudikan R juga tidak layak jalan.
Lampu jarak jauh mobil pikap miliknya diketahui dalam keadaan mati.
"Artinya saudara R tidak mempersiapkan kendaraan dengan baik ketika akan mengemudikan kendaraan," singkat Kukuh.
Setelah kejadian, R sempat turun dari mobil dan melihat empat korban terkapar di jalan.
Namun, ia memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan.
"Pada saat setelah kejadian, menyadari ada 4 korban yang terkapar, dan sudah sempat turun dari mobil, kemudian meninggalkan lokasi kejadian," ungkap Kukuh.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan.
"Sudah melewati dua kantor polisi, yang seharusnya apabila merasa takut, bisa mengamankan ke kantor polisi dan melaporkan peristiwa, namun hal itu tidak dilakukan," tegas Kukuh.
Baca juga: Fakta Tabrak Lari Maut di Sragen : Pelaku Kabur, Tak Ada Itikad Lapor Meski Lintasi 2 Kantor Polisi
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kronologi benturan antara pikap dan korban.
Kecelakaan Maut
Sragen
Plupuh
Tabrak Lari
Meninggal dunia
Multiangle
Desa Gedongan
Mobil Pikap
Surat Izin Mengemudi (SIM)
| Kasus Tabrak Lari Maut di Sragen, Operator Mesin Combine Diduga Pemicu Lumpur Jalanan Diperiksa |
|
|---|
| Fakta Tabrak Lari Maut di Sragen : Pelaku Kabur, Tak Ada Itikad Lapor Meski Lintasi 2 Kantor Polisi |
|
|---|
| Tabrak Lari Tewaskan Satu Keluarga di Sragen, Ini Unsur Kelalaian yang Dilanggar Pelaku! |
|
|---|
| Pengakuan Sopir Pikap Tabrak Lari di Sragen: Sempat Turun, Lalu Matikan HP |
|
|---|
| Inilah Tampang Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan 1 Keluarga di Sragen, Terancam 6 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.