Kecelakaan Maut di Sragen

Terungkap, Sopir Tersangka Tabrak Lari Berujung Satu Keluarga Tewas di Sragen Tak Punya SIM

R juga dinilai lalai karena tidak berusaha menghindari kecelakaan meski sudah melihat sepeda motor korban dalam kondisi oleng.

Istimewa
TABRAK LARI - Lokasi satu keluarga, yang terdiri dari ayah, ibu, dan 2 anak mengalami kecelakaan hingga menyebabkan meninggal dunia usai menjadi korban tabrak lari di Jalan Gedongan-Pungsari, di Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Senin (27/10/2025) malam. Para korban tersebut diketahui menjadi korban tabrak lari, lantaran mobil pikap langsung meninggalkan lokasi kejadian. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - R (38), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari setelah menabrak empat orang di Jalan Gedongan–Pungsari, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Senin (27/10/2025) malam.

Polisi mengungkap bahwa R tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengendarai mobil pikap.

"Tentunya pelanggaran tidak memiliki SIM menjadi penguat, bahwa membuktikan pengemudi ini belum memiliki kompetensi, sehingga berkendara saja sudah salah," ujar Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono kepada TribunSolo.com, Selasa (28/10/2025).

Selain tidak memiliki SIM, R juga dinilai lalai karena tidak berusaha menghindari kecelakaan meski sudah melihat sepeda motor korban dalam kondisi oleng.

"Pengemudi sudah menyadari bahwa terdapat kendaraan oleng pada saat jarak sekitar 10 meter, namun demikian, pengemudi tidak ada upaya untuk mengerem atau menghindar," jelas Kukuh.

TABRAK LARI -  Lokasi satu keluarga, yang terdiri dari ayah, ibu, dan 2 anak mengalami kecelakaan hingga menyebabkan meninggal dunia usai menjadi korban tabrak lari di Jalan Gedongan-Pungsari, di Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Senin (27/10/2025) malam. Para korban tersebut diketahui menjadi korban tabrak lari, lantaran mobil pikap langsung meninggalkan lokasi kejadian.
TABRAK LARI - Lokasi satu keluarga, yang terdiri dari ayah, ibu, dan 2 anak mengalami kecelakaan hingga menyebabkan meninggal dunia usai menjadi korban tabrak lari di Jalan Gedongan-Pungsari, di Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Senin (27/10/2025) malam. Para korban tersebut diketahui menjadi korban tabrak lari, lantaran mobil pikap langsung meninggalkan lokasi kejadian. (Istimewa)

Kondisi kendaraan yang dikemudikan R juga tidak layak jalan.

Lampu jarak jauh mobil pikap miliknya diketahui dalam keadaan mati.

"Artinya saudara R tidak mempersiapkan kendaraan dengan baik ketika akan mengemudikan kendaraan," singkat Kukuh.

Setelah kejadian, R sempat turun dari mobil dan melihat empat korban terkapar di jalan.

Namun, ia memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan.

"Pada saat setelah kejadian, menyadari ada 4 korban yang terkapar, dan sudah sempat turun dari mobil, kemudian meninggalkan lokasi kejadian," ungkap Kukuh.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan.

"Sudah melewati dua kantor polisi, yang seharusnya apabila merasa takut, bisa mengamankan ke kantor polisi dan melaporkan peristiwa, namun hal itu tidak dilakukan," tegas Kukuh.

Baca juga: Fakta Tabrak Lari Maut di Sragen : Pelaku Kabur, Tak Ada Itikad Lapor Meski Lintasi 2 Kantor Polisi

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kronologi benturan antara pikap dan korban.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved