Kades Gadaikan Tanah Desa di Boyolali
Sertifikat Tanah Kas Desa Randusari Boyolali Sudah Ditebus, Bakal Disimpan Camat
Sertifikat tanah kas desa Randusari, Boyolali sudah ditebus. Kini sertifikat itu disebut akan disimpan oleh camat.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Sertifikat tanah kas desa (TKD) Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali, kini sudah berada di tangan Kepala Desa (Kades) Satu Budiyono.
Sertifikat yang sebelumnya digadaikan di Bank Jateng Cabang Boyolali itu telah ditebus.
Sebelumnya, sertifikat TKD yang dibalik nama atas nama pribadi Kades Satu Budiyono digunakan sebagai agunan pinjaman di bank.
Namun, angsuran pinjaman tersebut sempat macet, sehingga tanah yang dijaminkan itu hampir dilelang oleh pihak bank.
Setelah utang dilunasi dan sertifikat kembali ke tangan Kades, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali berencana memanggil Kades Randusari untuk klarifikasi.
Kepala Dispermasdes Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, mengatakan sertifikat tersebut nantinya akan disimpan oleh Camat Teras sebagai bentuk pengamanan aset desa.
“Mungkin kita akan arahkan agar penyimpanan sertifikat itu dilakukan oleh Pak Camat. Kami perintahkan untuk pengamanan asetnya,” ujar Ari Wahyu Prabowo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Utang Tanah Kas Desa Randusari Boyolali Lunas, Forum Warga Minta Kasus Hukum Kades Tetap Lanjut
Selain itu, Dispermasdes juga akan meminta Kades Randusari menjelaskan permasalahan tersebut kepada masyarakat.
“Kita akan melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan secepatnya. Kami juga mendorong Pak Kades Randusari bertemu dengan masyarakat melalui lembaga desa, yakni BPD, untuk menjelaskan perkembangan dan penyelesaian masalah tanah kas desa ini,” kata Ari.
“Kami juga berharap Pak Camat hadir untuk menyaksikan langsung. Fungsi pembinaan dari Camat ini penting untuk pengamanan aset dan penyimpanan sertifikat tersebut,” lanjutnya.
Ari menambahkan, tidak menutup kemungkinan sertifikat TKD lainnya yang belum atas nama pemerintah desa juga akan disimpan sementara di kantor kecamatan.
Lebih lanjut, Ari menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Camat Teras dan instansi terkait lainnya, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk dengan BPN, untuk proses balik nama tanah kas desa Randusari ke atas nama pemerintah desa,” tandasnya. (*)
| Utang Tanah Kas Desa Randusari Boyolali Lunas, Forum Warga Minta Kasus Hukum Kades Tetap Lanjut |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Kas Desa Randusari Boyolali, Kejari Periksa Aparatur Desa |
|
|---|
| Terungkap, Alasan Bank Jateng Batalkan Lelang Tanah Kas Desa Randusari Boyolali, Kades Janji Lunasi |
|
|---|
| Alasan Bank Jateng Loloskan Pengajuan Gadai Aset Desa Randusari Boyolali, Sebut Tak Salahi Ketentuan |
|
|---|
| Bank Jateng Akui Kecolongan, Tak Tahu Tanah yang Digadai Kades Randusari Boyolali Adalah Aset Desa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.