Kades Gadaikan Tanah Desa di Boyolali

Sertifikat Tanah Kas Desa Randusari Boyolali Sudah Ditebus, Bakal Disimpan Camat

Sertifikat tanah kas desa Randusari, Boyolali sudah ditebus. Kini sertifikat itu disebut akan disimpan oleh camat.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM/TRI WIDODO
KADES GADAIKAN SERTIFIKAT - Kantor Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Sertifikat tanah kas desa sudah ditebus. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Sertifikat tanah kas desa (TKD) Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali, kini sudah berada di tangan Kepala Desa (Kades) Satu Budiyono.

Sertifikat yang sebelumnya digadaikan di Bank Jateng Cabang Boyolali itu telah ditebus.

Sebelumnya, sertifikat TKD yang dibalik nama atas nama pribadi Kades Satu Budiyono digunakan sebagai agunan pinjaman di bank.

Namun, angsuran pinjaman tersebut sempat macet, sehingga tanah yang dijaminkan itu hampir dilelang oleh pihak bank.

Setelah utang dilunasi dan sertifikat kembali ke tangan Kades, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali berencana memanggil Kades Randusari untuk klarifikasi.

Kepala Dispermasdes Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, mengatakan sertifikat tersebut nantinya akan disimpan oleh Camat Teras sebagai bentuk pengamanan aset desa.

“Mungkin kita akan arahkan agar penyimpanan sertifikat itu dilakukan oleh Pak Camat. Kami perintahkan untuk pengamanan asetnya,” ujar Ari Wahyu Prabowo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Utang Tanah Kas Desa Randusari Boyolali Lunas, Forum Warga Minta Kasus Hukum Kades Tetap Lanjut

Selain itu, Dispermasdes juga akan meminta Kades Randusari menjelaskan permasalahan tersebut kepada masyarakat.

“Kita akan melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan secepatnya. Kami juga mendorong Pak Kades Randusari bertemu dengan masyarakat melalui lembaga desa, yakni BPD, untuk menjelaskan perkembangan dan penyelesaian masalah tanah kas desa ini,” kata Ari.

“Kami juga berharap Pak Camat hadir untuk menyaksikan langsung. Fungsi pembinaan dari Camat ini penting untuk pengamanan aset dan penyimpanan sertifikat tersebut,” lanjutnya.

Ari menambahkan, tidak menutup kemungkinan sertifikat TKD lainnya yang belum atas nama pemerintah desa juga akan disimpan sementara di kantor kecamatan.

Lebih lanjut, Ari menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Camat Teras dan instansi terkait lainnya, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk dengan BPN, untuk proses balik nama tanah kas desa Randusari ke atas nama pemerintah desa,” tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved