Kades Gadaikan Tanah Desa di Boyolali

Utang Tanah Kas Desa Randusari Boyolali Lunas, Forum Warga Minta Kasus Hukum Kades Tetap Lanjut

Setelah pelunasan, tanah kas desa yang sebelumnya diatasnamakan Satu Budiyono telah dikembalikan dan statusnya di bank dinyatakan selesai.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/TRI WIDODO
KADES GADAIKAN SERTIFIKAT - Aktivitas di Kantor Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (3/9/2025) lalu. Tanah kas Desa Randusari yang sebelumnya dijadikan jaminan di Bank Jateng kini telah lunas. Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono, telah melunasi utang terkait tanah tersebut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tanah kas Desa Randusari yang sebelumnya dijadikan jaminan di Bank Jateng kini telah lunas.

Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono, telah melunasi utang terkait tanah tersebut.

Pemimpin Bank Jateng Cabang Boyolali, Sutanti, membenarkan bahwa pelunasan telah dilakukan.

"Sudah lunas. Hari Jumat kemarin (pelunasannya)," kata Tanti, Rabu (29/10/2025).

Setelah pelunasan, tanah kas desa yang sebelumnya diatasnamakan Satu Budiyono telah dikembalikan dan statusnya di bank dinyatakan selesai.

"Sudah serahkan semuanya. Sudah di roya. Udah selesai semuanya. Jadi tanggung jawab di Bank Jateng-nya sudah selesai. Sudah tidak ada kewajiban lagi," ujar Tanti.

KADES GADAIKAN SERTIFIKAT - Kantor Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Tanah kas Desa Randusari yang sebelumnya dijadikan jaminan di Bank Jateng kini telah lunas. Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono, telah melunasi utang terkait tanah tersebut.
KADES GADAIKAN SERTIFIKAT - Kantor Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Tanah kas Desa Randusari yang sebelumnya dijadikan jaminan di Bank Jateng kini telah lunas. Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono, telah melunasi utang terkait tanah tersebut. (TRIBUNSOLO.COM/TRI WIDODO)

Meski urusan perdata telah diselesaikan, Forum Masyarakat Randusari (FMR) tetap mengawal proses hukum pidana yang sedang berjalan.

Koordinator FMR, Irwan Moertedjo, menegaskan bahwa pihaknya fokus pada dugaan penyerobotan tanah kas desa.

"Urusan kita kan yang penyerobotannya. Jadi kita (ngawal) pidananya," ujarnya.

Irwan menyebut bahwa tindakan Kades Satu yang diduga mensertifikatkan tanah kas desa secara melawan hukum tetap harus dipertanggungjawabkan secara pidana.

"Karena akibat dari perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan. Karena ranah perdata tidak menghapus pidananya," tambahnya.

Baca juga: Alasan Bank Jateng Loloskan Pengajuan Gadai Aset Desa Randusari Boyolali, Sebut Tak Salahi Ketentuan

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara pidana sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan adanya unsur korupsi atau tindak pidana lain.

"Karena proses ini sudah berjalan di kejaksaan, ya kita ikuti aturan yang ada di kejaksaan. Jadi proses hukum tetap jalan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono, menjaminkan sertifikat tanah kas desa ke tiga bank berbeda sejak 2015.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved