Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat

BREAKING NEWS: Pesilat yang Tendang Junior hingga Tewas di Boyolali Divonis 7 Tahun Penjara

Pelaku penganiayaan junior silat hingga tewas sudah divonis. Dia divonis 7 tahun penjara.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
SIDANG VONIS. Terdakwa Dava Wahyu Pradana dalam sidang vonis pada Kamis (30/10/2025). Dia divonis 7 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Suasana ruang sidang Oemar Seno Aji Pengadilan Negeri (PN) Boyolali mendadak hening pada Kamis (30/10/2025).

Bagaimana tidak, Majelis Hakim yang diketuai Lis Susilowati dengan hakim anggota Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta akan membacakan putusan bagi terdakwa Dava Wahyu Pradana.

Dava, yang merupakan senior di salah satu perguruan silat, menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap seorang siswa pada Mei 2025 lalu.

Saat itu, terdakwa diketahui menendang perut Muhamad Prana Saputra (17) ketika latihan silat berlangsung.

Selama proses sidang, Dava tampak mencermati setiap kalimat yang dibacakan majelis hakim.

Ia hanya terdiam tanpa banyak gerak, sesekali menunduk menatap lantai.

Baca juga: Detik-detik Teguran Warga Toriyo Sukoharjo Berubah Jadi Bentrok dengan Rombongan Pesilat

Hingga akhirnya, majelis hakim menyatakan bahwa Dava terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Hakim Ketua Lis Susilowati dalam amar putusannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.

Atas putusan itu, baik terdakwa Dava maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari bagi kedua pihak untuk menentukan sikap atas vonis tersebut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved