Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat
BREAKING NEWS: Pesilat yang Tendang Junior hingga Tewas di Boyolali Divonis 7 Tahun Penjara
Pelaku penganiayaan junior silat hingga tewas sudah divonis. Dia divonis 7 tahun penjara.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Suasana ruang sidang Oemar Seno Aji Pengadilan Negeri (PN) Boyolali mendadak hening pada Kamis (30/10/2025).
Bagaimana tidak, Majelis Hakim yang diketuai Lis Susilowati dengan hakim anggota Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta akan membacakan putusan bagi terdakwa Dava Wahyu Pradana.
Dava, yang merupakan senior di salah satu perguruan silat, menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap seorang siswa pada Mei 2025 lalu.
Saat itu, terdakwa diketahui menendang perut Muhamad Prana Saputra (17) ketika latihan silat berlangsung.
Selama proses sidang, Dava tampak mencermati setiap kalimat yang dibacakan majelis hakim.
Ia hanya terdiam tanpa banyak gerak, sesekali menunduk menatap lantai.
Baca juga: Detik-detik Teguran Warga Toriyo Sukoharjo Berubah Jadi Bentrok dengan Rombongan Pesilat
Hingga akhirnya, majelis hakim menyatakan bahwa Dava terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Hakim Ketua Lis Susilowati dalam amar putusannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.
Atas putusan itu, baik terdakwa Dava maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari bagi kedua pihak untuk menentukan sikap atas vonis tersebut. (*)
| Vonis 7 Tahun Penjara untuk Penyebab Kematian Pesilat di Boyolali, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Vonis Berbeda 2 Terdakwa Kasus Kematian Pesilat di Boyolali, Ada yang Dikirim ke LPKA |
|
|---|
| Kesaksian Kuasa Hukum Pesilat Tendang Junior hingga Tewas di Boyolali: Vonis 7 Tahun Terlalu Berat |
|
|---|
| Divonis 3 Tahun Penjara, Pesilat Muda di Boyolali Tewaskan Junior Janji Tak Ulangi Perbuatannya |
|
|---|
| Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Penjara kepada SW, Pesilat di Bawah Umur yang Menewaskan Juniornya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Terdakwa-Dava-Wahyu.jpg)