Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat

Kesaksian Kuasa Hukum Pesilat Tendang Junior hingga Tewas di Boyolali: Vonis 7 Tahun Terlalu Berat

Pesilat yang menendang juniornya hingga tewas di Boyolali divonis 7 tahun penjara. Kuasa hukum merasa hukuman ini terlalu berat.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
SIDANG VONIS. Terdakwa Dava Wahyu Pradana dalam sidang vonis pada Kamis (30/10/2025). Dia divonis 7 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Dava Wahyu Pradana, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan juniornya, Muhamad Prana Saputra (17), saat latihan silat di Karanggede pada akhir Mei 2025.

Vonis tersebut dinilai penasihat hukum terdakwa, Muhammad Mukhlisin, terlalu berat.

Menurutnya, hubungan antara Dava dan korban adalah senior dan junior, serta tidak ada unsur dendam atau kesengajaan.

“Tidak ada unsur kesengajaan dari terdakwa,” kata Mukhlis.

Hal senada disampaikan Ketua PSHT Cabang Boyolali, Taryono, yang menilai putusan itu terasa berat bagi terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pesilat yang Tendang Junior hingga Tewas di Boyolali Divonis 7 Tahun Penjara

“Karena tidak ada kesengajaan atau maksud sama sekali untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Taryono mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan keluarga terdakwa untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Dalam waktu tujuh hari ke depan akan kami manfaatkan sebaik mungkin untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Suasana Sidang Hening

Suasana ruang sidang Oemar Seno Aji Pengadilan Negeri (PN) Boyolali mendadak hening pada Kamis (30/10/2025).

Bagaimana tidak, Majelis Hakim yang diketuai Lis Susilowati dengan hakim anggota Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta akan membacakan putusan bagi terdakwa Dava Wahyu Pradana.

Dava, yang merupakan senior di salah satu perguruan silat, menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap seorang siswa pada Mei 2025 lalu.

Saat itu, terdakwa diketahui menendang perut Muhamad Prana Saputra (17) ketika latihan silat berlangsung.

Selama proses sidang, Dava tampak mencermati setiap kalimat yang dibacakan majelis hakim.

Ia hanya terdiam tanpa banyak gerak, sesekali menunduk menatap lantai.

Baca juga: Detik-detik Teguran Warga Toriyo Sukoharjo Berubah Jadi Bentrok dengan Rombongan Pesilat

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved