Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat
Vonis Berbeda 2 Terdakwa Kasus Kematian Pesilat di Boyolali, Ada yang Dikirim ke LPKA
Dua senior yang menendang Muhamad Prana Saputra (17) saat latihan pencak silat di Karanggede dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Muhamad Prana Saputra (17) tewas usai ditendang dua pelatih silat saat latihan di Karanggede, Boyolali, 22 Mei 2025
- SW (di bawah umur) divonis 3 tahun penjara dan dikirim ke LPKA Kutoarjo; Dava Wahyu Pradana dijatuhi hukuman 7 tahun penjara
- Autopsi RSUD dr Moewardi Solo menyatakan korban meninggal akibat benturan keras di perut yang merusak organ dalam
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dua senior yang menendang Muhamad Prana Saputra (17) hingga meninggal dunia saat latihan pencak silat di Karanggede, Boyolali pada akhir Mei 2025 lalu, kini telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Seperti diketahui, tendangan dari dua pendekar senior Karanggede, yakni SW (anak di bawah umur) dan Dava Wahyu Pradana, menyebabkan Muhamad Prana Saputra kehilangan nyawanya.
Proses hukum terhadap keduanya dilakukan secara terpisah.
SW, yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), lebih dulu menjalani proses persidangan.
Ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada 26 Juni 2025.
 
Majelis hakim yang terdiri dari Lis Susilowati sebagai ketua, serta Andhika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta sebagai anggota, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada SW.
Ia kemudian dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kutoarjo, Purworejo.
Baca juga: Hasil Autopsi Korban Silat di Karanggede, Tewas Akibat Tendangan Terbang
Sementara itu, terdakwa lainnya, Dava Wahyu Pradana, baru menerima vonis pada Kamis (30/10/2025) di PN Boyolali.
Majelis hakim yang sama menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Dava, yakni 7 tahun penjara.
Latihan Berujung Maut
Seperti diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (22/5/2025) dini hari saat korban mengikuti latihan silat rutin bersama rekan-rekannya.
Dalam sesi latihan silat yang digelar di Dukuh Bejen, Desa Karangkepoh, Karanggede, korban menerima tendangan keras di bagian perut dari dua pelatihnya
Menurut keterangan polisi, korban menerima tendangan keras di bagian perut dari kedua pelatihnya.
Setelah insiden tersebut, korban mengeluhkan sesak napas dan akhirnya tidak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh rekan-rekannya, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.
Jenazah korban diautopsi di RSUD dr Moewardi Solo.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa kematian disebabkan oleh benturan keras di bagian perut, yang mengakibatkan trauma serius pada organ dalam.
(*)
Muhamad Prana Saputra
Meninggal dunia
Latihan Silat
Boyolali
Karanggede
Pengadilan Negeri Boyolali
Vonis
Multiangle
TribunBreakingNews
Breaking News
Lembaga Pembinaan Khusus Anak
| Kesaksian Kuasa Hukum Pesilat Tendang Junior hingga Tewas di Boyolali: Vonis 7 Tahun Terlalu Berat |   | 
|---|
| BREAKING NEWS: Pesilat yang Tendang Junior hingga Tewas di Boyolali Divonis 7 Tahun Penjara |   | 
|---|
| Divonis 3 Tahun Penjara, Pesilat Muda di Boyolali Tewaskan Junior Janji Tak Ulangi Perbuatannya |   | 
|---|
| Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Penjara kepada SW, Pesilat di Bawah Umur yang Menewaskan Juniornya |   | 
|---|
| Pesilat di Bawah Umur di Boyolali Divonis 3 Tahun Penjara, Dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak |   | 
|---|

 
	
						 
							
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.