Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat

Vonis Berbeda 2 Terdakwa Kasus Kematian Pesilat di Boyolali, Ada yang Dikirim ke LPKA

Dua senior yang menendang Muhamad Prana Saputra (17) saat latihan pencak silat di Karanggede dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Tribun Solo / Tri Widodo
LATIHAN SILAT MAUT - Suasana rumah duka korban meninggal dunia usai latihan silat, Muhamad Prana Saputra di Dukuh Klimasan, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede beberapa waktu lalu. Dua senior yang menendang korban saat latihan pencak silat di Karanggede pada akhir Mei 2025 lalu, telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. 

Ringkasan Berita:
  • Muhamad Prana Saputra (17) tewas usai ditendang dua pelatih silat saat latihan di Karanggede, Boyolali, 22 Mei 2025
  • SW (di bawah umur) divonis 3 tahun penjara dan dikirim ke LPKA Kutoarjo; Dava Wahyu Pradana dijatuhi hukuman 7 tahun penjara
  • Autopsi RSUD dr Moewardi Solo menyatakan korban meninggal akibat benturan keras di perut yang merusak organ dalam

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI -  Dua senior yang menendang Muhamad Prana Saputra (17) hingga meninggal dunia saat latihan pencak silat di Karanggede, Boyolali pada akhir Mei 2025 lalu, kini telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Seperti diketahui, tendangan dari dua pendekar senior Karanggede, yakni SW (anak di bawah umur) dan Dava Wahyu Pradana, menyebabkan Muhamad Prana Saputra kehilangan nyawanya.

Proses hukum terhadap keduanya dilakukan secara terpisah.

SW, yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), lebih dulu menjalani proses persidangan.

Ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada 26 Juni 2025.

SIDANG VONIS - Terdakwa kasus penganiayaan siswa perguruan silat di Karanggede Boyolali, Dava Wahyu Pradana saat berada dalam sidang vonis pada Kamis (30/10/2025). Dava divonis 7 tahun penjara.
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus penganiayaan siswa perguruan silat di Karanggede Boyolali, Dava Wahyu Pradana saat berada dalam sidang vonis pada Kamis (30/10/2025). Dava divonis 7 tahun penjara. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Majelis hakim yang terdiri dari Lis Susilowati sebagai ketua, serta Andhika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta sebagai anggota, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada SW.

Ia kemudian dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kutoarjo, Purworejo.

Baca juga: Hasil Autopsi Korban Silat di Karanggede, Tewas Akibat Tendangan Terbang

Sementara itu, terdakwa lainnya, Dava Wahyu Pradana, baru menerima vonis pada Kamis (30/10/2025) di PN Boyolali.

Majelis hakim yang sama menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Dava, yakni 7 tahun penjara.

Latihan Berujung Maut

Seperti diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (22/5/2025) dini hari saat korban mengikuti latihan silat rutin bersama rekan-rekannya. 

Dalam sesi latihan silat yang digelar di Dukuh Bejen, Desa Karangkepoh, Karanggede, korban menerima tendangan keras di bagian perut dari dua pelatihnya

Menurut keterangan polisi, korban menerima tendangan keras di bagian perut dari kedua pelatihnya.

Setelah insiden tersebut, korban mengeluhkan sesak napas dan akhirnya tidak sadarkan diri.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh rekan-rekannya, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.

Jenazah korban diautopsi di RSUD dr Moewardi Solo.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa kematian disebabkan oleh benturan keras di bagian perut, yang mengakibatkan trauma serius pada organ dalam.

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved