UMK Jawa Tengah 2026
UMK 2026, Buruh di Karanganyar Berharap Dapat Kenaikan hingga 13 Persen, Termasuk UMSK
Para buruh di Karanganyar berharap Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar tahun 2026 dapat mengalami kenaikan signifikan
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Buruh Karanganyar berharap UMK 2026 naik hingga 13 persen (8 % UMK + 5 % UMSK), mencapai Rp2,75 juta
- KSPN mengusulkan kenaikan 7–8 % UMK dan 2 % UMSK, total sekitar Rp2,68 juta
- Pemkab Karanganyar melalui Disdagperinaker menyatakan pembahasan UMK 2026 belum dilakukan, namun segera digelar
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Para buruh di Karanganyar berharap Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar tahun 2026 dapat mengalami kenaikan signifikan, termasuk melalui penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Kabupaten Karanganyar, Danang Sugiyatno, menyampaikan harapan agar UMK Karanganyar 2026 naik hingga belasan persen dibanding tahun 2025.
"Harapannya bisa naik 13 persen dari UMK Karanganyar di tahun ini," kata Danang, saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (14/11/2025).
Danang menjelaskan, target kenaikan 13 persen tersebut terdiri dari 8 persen kenaikan UMK ditambah 5 persen UMSK.
Dengan perhitungan itu, UMK Karanganyar 2026 diperkirakan mencapai Rp 2.753.934,3, atau naik sekitar Rp 316.824,3.
"Tahun 2025 UMK naik 6,5 persen + 5 persen UMSK, namun terealisasi hanya 6,5 persen," ujarnya.
"Kenaikan UMK tahun 2025 berdasarkan Permen Nomor 16 Tahun 2024, sedangkan UMSK ditunda untuk kebaikan tahun 2026. Harapan kami janji mereka benar direalisasikan," tambah Danang.
Kenaikan UMK Karanganyar dalam 5 Tahun Terakhir
Sebagai gambaran, dalam lima tahun terakhir, UMK Karanganyar mengalami tren kenaikan yang cukup konsisten meskipun dengan variasi persentase setiap tahunnya.
Pada tahun 2021, UMK ditetapkan sebesar Rp 2.054.040, naik sekitar 3,27?ri tahun sebelumnya.
Tahun 2022 kenaikan sangat kecil, hanya menjadi Rp 2.064.313 atau sekitar 0,5 % , karena kondisi ekonomi masih dalam masa pemulihan pasca pandemi.
Memasuki tahun 2023, terjadi lonjakan signifikan dengan UMK mencapai Rp 2.207.481, naik hampir 7?rkat penerapan formula baru pengupahan sesuai regulasi pemerintah.
Tahun 2024 kembali mengalami kenaikan moderat menjadi Rp 2.313.005, atau sekitar 4,8 % , mengikuti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Terakhir, tahun 2025 UMK Karanganyar ditetapkan sebesar Rp 2.389.873, naik 3,3 % dibanding tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, dalam periode 2021–2025 UMK Karanganyar meningkat dari Rp 2,054 juta menjadi Rp 2,389 juta, dengan rata-rata kenaikan tahunan berkisar antara 3 hingga 7 % .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Bantuan-subsidi-upah-BSU-karena-kenaikan-BBM-sebesar-Rp-600-ribu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.