UMK Jawa Tengah 2026
UMK Sukoharjo 2026, Buruh Berharap Naik 8,5 Persen Sesuai Survei KHL
Buruh di Sukoharjo berharap ada kenaikan UMK tahun 2026. Mereka sudah melakukan survei di pasar Kartasura dan Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Serikat buruh Sukoharjo berharap UMK 2026 naik 8,5 persen berdasarkan survei KHL yang menunjukkan kenaikan kebutuhan hidup di Pasar Kartasura dan Sukoharjo.
- FPB menunggu regulasi Pemprov Jateng terkait formula perhitungan UMK, apakah memakai PP 51 atau skema penetapan langsung.
- Jika aspirasi buruh dipenuhi, UMK 2026 diperkirakan tembus Rp 2,5 juta, namun jika memakai formula alpha PP 51 kenaikan bisa di bawah 6 persen.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Menjelang akhir tahun 2025, harapan besar disuarakan para buruh di Kabupaten Sukoharjo terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
Perwakilan serikat buruh meminta agar UMK Sukoharjo naik sebesar 8,5 persen, sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mereka lakukan di lapangan.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan meskipun survei KHL dari serikat buruh tidak menjadi dasar utama penetapan UMK, pihaknya tetap memantau harga di Pasar Kartasura dan Pasar Sukoharjo sebagai rujukan.
Berdasarkan survei tersebut, kebutuhan hidup layak menunjukkan kenaikan signifikan.
“Kalau sesuai survei KHL kita, meskipun tidak dipakai pemerintah, kita tetap melakukannya. Dari pantauan di Pasar Kartasura dan Sukoharjo, kenaikan KHL itu 8 persen ke atas, minimal 8 persen,” kata Sukarno, Jumat (14/11/2025).
Ia menyebutkan serikat buruh saat ini masih menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait formula yang akan digunakan dalam perhitungan UMK 2026, apakah memakai PP Nomor 51 atau skema penetapan langsung seperti beberapa tahun sebelumnya.
Baca juga: Cerita Buruh Karanganyar Soal UMK 2025: Tak Cukup untuk Beli Rumah, Harap Kenaikan di 2026
“Tahun kemarin saat pengusulan UMK 2025, survei kita menunjukkan kenaikan di atas 7 persen. Untuk tahun ini hasil survei mencapai 8,5 persen. Kalau jadi naik 8,5 persen, kenaikannya bisa di atas Rp 200 ribu,” jelasnya.
Dengan hitungan tersebut, UMK Sukoharjo berpotensi mencapai sekitar Rp 2,5 juta pada 2026 jika kenaikan sesuai aspirasi buruh.
Namun hal itu masih bergantung pada regulasi resmi Pemprov Jawa Tengah.
Sukarno menambahkan, apabila perhitungan kenaikan tetap menggunakan formula alpha dalam PP 51, maka kenaikan UMK berpotensi lebih kecil.
“Kalau pakai perubahan di PP 51 itu ‘kan ada beberapa alpha, sekitar 0,52 sampai 0,57. Kalau pakai alpha, kenaikannya bisa di bawah 6 persen,” ungkapnya.
Para buruh berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi riil kebutuhan hidup dan inflasi daerah agar penetapan UMK 2026 benar-benar memberi kepastian kesejahteraan bagi tenaga kerja di Sukoharjo.
Data UMK Sukoharjo 5 Tahun Terakhir
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukoharjo, terlihat ada kenaikan UMK dari tahun ke tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/PT-Sritex-menggelar-salat-istighosah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.