UMK Jawa Tengah 2026

Cerita Buruh Klaten Jelang Penetapan UMK 2026, Gaji Tak Cukup Beli Rumah : Sambung Hidup Saja Kurang

Upah buruh di Kabupaten Klaten sebagian besar hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/Zharfan Muhana
BURUH KLATEN - Ilustrasi Serikat Buruh Progresif Sejahtera (KSBPS) di Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, beberapa waktu lalu. Upah buruh di Kabupaten Klaten sebagian besar hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 
Ringkasan Berita:
  • Buruh di Klaten mengaku upah yang diterima hanya cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari, belum mampu membeli rumah
  • Sekretaris SBPS Klaten, Gama, menegaskan penghasilan buruh sering kali harus menopang seluruh keluarga
  • UMK Klaten terus naik dari Rp2.011.515 (2021) hingga Rp2.389.872 (2025), namun tetap dianggap kurang

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Upah buruh di Kabupaten Klaten sebagian besar hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kondisi ini membuat banyak buruh belum mampu mewujudkan kepemilikan rumah dari penghasilan yang diterima.

"Wah, amit-amit jauh sekali. Jadi kebanyakan pendapatan ini hanya untuk hidup," ujar Sekretaris Serikat Buruh Progresif Sejahtera (SBPS) Kabupaten Klaten, Gama, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Jumat (14/11/2025) lalu.

Gama menjelaskan, penghasilan buruh saat ini memang lebih banyak digunakan untuk kebutuhan pokok, baik bagi pekerja yang belum berkeluarga maupun yang sudah berkeluarga.

"(Upah) hanya untuk menyambung hidup saja, mencukupi kebutuhan sendiri dan kurang," ucap Gama.

BURUH KLATEN - Ilustrasi Serikat Buruh Progresif Sejahtera (KSBPS) di Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, beberapa waktu lalu. Upah buruh di Kabupaten Klaten sebagian besar hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
BURUH KLATEN - Ilustrasi Serikat Buruh Progresif Sejahtera (KSBPS) di Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, beberapa waktu lalu. Upah buruh di Kabupaten Klaten sebagian besar hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Gama menambahkan, dalam banyak kasus satu orang buruh harus menopang seluruh anggota keluarga.

"Kalau buruh, misal saat ada anggota satu keluarga yang satu kerja itu menopang satu keluarganya. Kan begitu toh (kondisi saat ini)?," imbuhnya.

Adapun daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten dalam lima tahun terakhir adalah sebagai berikut:

  • 2021: Rp 2.011.515
  • 2022: Rp 2.015.623
  • 2023: Rp 2.152.322
  • 2024: Rp 2.244.012
  • 2025: Rp 2.389.872

Di sisi lain, buruh di Klaten menyuarakan harapan agar skema Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 tidak menjerumuskan pekerja ke dalam tekanan pasar modal maupun pasar ekonomi.

"Skema UMK tahun 2026 ini, jangan sampai melemparkan buruh ke dalam pasar modal maupun pasar ekonomi," ujar Gama.

Menurut Gama, buruh adalah manusia yang kebutuhan hidupnya harus dipenuhi, bukan sekadar angka dalam perhitungan ekonomi.

"Jadi kita itu manusia yang apa? Yang dibutuhkan kan kebutuhan hidupnya. Kenapa skema pemerintah Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan RI) ini seakan-akan buruh itu angka, buruh itu komoditas, bahwa pertumbuhan ekonomi ini apa indeksnya segini," tegasnya.

Gama menilai pendekatan berbasis indeks pertumbuhan ekonomi tidak akan membuat buruh sejahtera.

"Itu enggak bakal bikin masyarakat terutama kelas buruh itu sejahtera. Malah adanya tambah hutang," tambah Gama.

Gama menjelaskan, jika penghitungan gaji hanya mengacu pada indeks pertumbuhan ekonomi, maka kenaikan yang diperoleh akan sangat minim.

Sebaliknya, bila menggunakan ukuran komponen hidup layak (KHL), kenaikan gaji akan lebih sesuai dengan kebutuhan nyata buruh.

Meski SBPS Klaten saat ini belum masuk dalam dewan pengupahan, mereka tetap berupaya menyampaikan aspirasi melalui audiensi dengan Bupati Klaten maupun Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Klaten.

Baca juga: Curhat Serikat Buruh Sukoharjo Jelang Penetapan UMK 2026 : Upah Tak Layak, Harga Bahan Pokok Tinggi

Perbandingan UMK 2025 Solo Raya

UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar Rp2.430.780, sedangkan terendah Kabupaten Wonogiri Rp2.183.600

Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560.

Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000. 

Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600.

Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar.

Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95.

Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved