UMK Jawa Tengah 2026
Cerita Buruh Klaten Jelang Penetapan UMK 2026, Gaji Tak Cukup Beli Rumah : Sambung Hidup Saja Kurang
Upah buruh di Kabupaten Klaten sebagian besar hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Buruh di Klaten mengaku upah yang diterima hanya cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari, belum mampu membeli rumah
- Sekretaris SBPS Klaten, Gama, menegaskan penghasilan buruh sering kali harus menopang seluruh keluarga
- UMK Klaten terus naik dari Rp2.011.515 (2021) hingga Rp2.389.872 (2025), namun tetap dianggap kurang
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Upah buruh di Kabupaten Klaten sebagian besar hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kondisi ini membuat banyak buruh belum mampu mewujudkan kepemilikan rumah dari penghasilan yang diterima.
"Wah, amit-amit jauh sekali. Jadi kebanyakan pendapatan ini hanya untuk hidup," ujar Sekretaris Serikat Buruh Progresif Sejahtera (SBPS) Kabupaten Klaten, Gama, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Jumat (14/11/2025) lalu.
Gama menjelaskan, penghasilan buruh saat ini memang lebih banyak digunakan untuk kebutuhan pokok, baik bagi pekerja yang belum berkeluarga maupun yang sudah berkeluarga.
"(Upah) hanya untuk menyambung hidup saja, mencukupi kebutuhan sendiri dan kurang," ucap Gama.
Gama menambahkan, dalam banyak kasus satu orang buruh harus menopang seluruh anggota keluarga.
"Kalau buruh, misal saat ada anggota satu keluarga yang satu kerja itu menopang satu keluarganya. Kan begitu toh (kondisi saat ini)?," imbuhnya.
Adapun daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten dalam lima tahun terakhir adalah sebagai berikut:
- 2021: Rp 2.011.515
- 2022: Rp 2.015.623
- 2023: Rp 2.152.322
- 2024: Rp 2.244.012
- 2025: Rp 2.389.872
Di sisi lain, buruh di Klaten menyuarakan harapan agar skema Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 tidak menjerumuskan pekerja ke dalam tekanan pasar modal maupun pasar ekonomi.
"Skema UMK tahun 2026 ini, jangan sampai melemparkan buruh ke dalam pasar modal maupun pasar ekonomi," ujar Gama.
Menurut Gama, buruh adalah manusia yang kebutuhan hidupnya harus dipenuhi, bukan sekadar angka dalam perhitungan ekonomi.
"Jadi kita itu manusia yang apa? Yang dibutuhkan kan kebutuhan hidupnya. Kenapa skema pemerintah Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan RI) ini seakan-akan buruh itu angka, buruh itu komoditas, bahwa pertumbuhan ekonomi ini apa indeksnya segini," tegasnya.
Gama menilai pendekatan berbasis indeks pertumbuhan ekonomi tidak akan membuat buruh sejahtera.
"Itu enggak bakal bikin masyarakat terutama kelas buruh itu sejahtera. Malah adanya tambah hutang," tambah Gama.
Gama menjelaskan, jika penghitungan gaji hanya mengacu pada indeks pertumbuhan ekonomi, maka kenaikan yang diperoleh akan sangat minim.
Sebaliknya, bila menggunakan ukuran komponen hidup layak (KHL), kenaikan gaji akan lebih sesuai dengan kebutuhan nyata buruh.
Meski SBPS Klaten saat ini belum masuk dalam dewan pengupahan, mereka tetap berupaya menyampaikan aspirasi melalui audiensi dengan Bupati Klaten maupun Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Klaten.
Baca juga: Curhat Serikat Buruh Sukoharjo Jelang Penetapan UMK 2026 : Upah Tak Layak, Harga Bahan Pokok Tinggi
Perbandingan UMK 2025 Solo Raya
UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar Rp2.430.780, sedangkan terendah Kabupaten Wonogiri Rp2.183.600
Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560.
Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000.
Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600.
Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar.
Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95.
Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja.
(*)
UMK
Upah Minimum Kabupaten
UMK 2026
Upah Minimum Sektoral Kabupaten
Klaten
Serikat Buruh Progresif Sejahtera
| Curhat Serikat Buruh Sukoharjo Jelang Penetapan UMK 2026 : Upah Tak Layak, Harga Bahan Pokok Tinggi |
|
|---|
| Pembahasan UMK 2026 Sukoharjo, Buruh Sebut Sudah Temui Dewan Pengupahan |
|
|---|
| UMK Sukoharjo 2026, Jika Naik 8,5 Persen Sesuai Harapan Buruh Bakal Capai Rp 2,5 Juta |
|
|---|
| UMK Solo 2026 Dipastikan Naik, Wali Kota Respati: Besarannya Menunggu Provinsi |
|
|---|
| UMK Sukoharjo 2026, Buruh Berharap Naik 8,5 Persen Sesuai Survei KHL |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.