Insentif RT RW Wonogiri

Kades Sugihan Wonogiri Terjerat Kasus Korupsi, Keberadaannya Masih Belum Terdeteksi

Kades Sugihan masih dicari sampai saat ini, dia masih berkeliaran dan terjerat kasus korupsi di Wonogiri.

Istimewa
DICARI - Kades Sugihan Kecamatan Bulukerto Murdiyanto menjadi DPO Kejari Wonogiri yang beredar di medsos, belum lama ini. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 779 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Kades Sugihan, Murdiyanto, menjadi DPO setelah mangkir dari pemanggilan Kejari Wonogiri dalam kasus penyelewengan keuangan desa. Kerugian negara mencapai Rp 797 juta.
  • Penyelewengan terjadi sejak 2022–2024, mulai dari temuan awal Rp 160 juta, pengembalian memakai APBDes 2023, hingga mark up dan kegiatan fiktif.
  • Kejari bersama AMC Kejagung dan intelijen TNI/Polri masih mencari keberadaannya dan berharap ia segera menyerahkan diri.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri masih mencari keberadaan Kades Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Murdiyanto, yang terjerat kasus penyelewengan pengelolaan keuangan desa.

Diketahui, Murdiyanto telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari beberapa pemanggilan yang dilakukan oleh Kejari Wonogiri.

“Pidsus sedang melakukan penyidikan (kasus) Desa Sugihan. Namun yang bersangkutan sampai saat ini kita cari belum dapat, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita tangkap,” kata Kepala Kejari Wonogiri, Hery Somantri, Selasa (9/12/2025).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Wonogiri, kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan Murdiyanto mencapai Rp 797.682.828.

Penyelewengan keuangan desa itu dilakukan sejak 2022 hingga 2024.

DPO - Kajari Wonogiri menunjukkan foto Kades Sugihan Kecamatan Bulukerto Murdiyanto menjadi DPO, Jumat (31/10/2025). Kades Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, Murdiyanto menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.
DPO - Foto Kades Sugihan Kecamatan Bulukerto Murdiyanto menjadi DPO, Jumat (31/10/2025). Kades Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, Murdiyanto menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Awal Kasus dari Penyalahgunaan Keuangan Desa

Awal kasus ini terkuak pada 2022 saat Inspektorat Wonogiri menemukan penyalahgunaan keuangan desa di Desa Sugihan.

Saat itu, nilai kerugian sekitar Rp 160 juta.

Kejaksaan turut memonitor.

Pada 2023, Murdiyanto mengembalikan kerugian negara.

Namun belakangan terungkap bahwa pengembalian kerugian tahun 2022 pada 2023 menggunakan dana APBDes 2023.

Baca juga: Pemberhentian Sementara Kades Sugihan Murdiyanto Diproses, SK Segera Terbit

Pada 2023 juga ditemukan mark up, dan di 2024 ada kegiatan fiktif serta mark up lain yang dilakukan kades.

“Semoga bisa segera kita tangkap dan kita proses,” paparnya.

Kajari menyebut pencarian Murdiyanto dilakukan bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung dan intelijen TNI/Polri.

“Saya berharap ke depan mudah-mudahan yang bersangkutan menyadari dan menyerahkan diri secepatnya,” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved