Insentif RT RW Wonogiri

Buru Kades Sugihan Wonogiri, Kejari Gandeng Intelijen TNI-Polri

Kejari Wonogiri menggandeng Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung serta intelijen TNI dan Polri memburu Kades Sugihan.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
BURU DPO. Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Hery Somantri (kanan) usai peringatan Hakordia di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Selasa (9/12/2025). Dia menggandeng Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung serta intelijen TNI dan Polri untuk memburu DPO. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Wonogiri mengerahkan AMC Kejagung serta intelijen TNI/Polri untuk mencari Kades Sugihan, Murdiyanto, yang sudah berstatus DPO.
  • Audit Inspektorat menemukan kerugian negara Rp 797 juta akibat penyelewengan anggaran desa sejak 2022, termasuk mark up dan kegiatan fiktif.
  • Murdiyanto sempat mengembalikan kerugian, namun memakai APBDes 2023. Penyidikan terus berjalan dan kejaksaan berharap ia segera menyerahkan diri.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri mengerahkan berbagai pihak untuk mencari keberadaan Kades Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Murdiyanto, yang terjerat kasus penyelewengan pengelolaan keuangan desa.

Kepala Kejari Wonogiri, Hery Somantri, mengatakan pencarian dilakukan bersama sejumlah instansi, termasuk Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung serta intelijen TNI dan Polri.

"Bersama-sama kita melakukan pencarian. Saya berharap ke depan mudah-mudahan yang bersangkutan menyadari dan menyerahkan diri secepatnya," katanya, Selasa (9/12/2025).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kades Sugihan Wonogiri Murdiyanto Dipecat

Murdiyanto telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan Kejari Wonogiri.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Wonogiri, dugaan korupsi yang dilakukan Murdiyanto menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 797.682.828. Penyelewengan ini berlangsung sejak 2022 hingga 2024.

DICARI - Kades Sugihan Kecamatan Bulukerto Murdiyanto menjadi DPO Kejari Wonogiri yang beredar di medsos, belum lama ini. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 779 juta.
DICARI - Kades Sugihan Kecamatan Bulukerto Murdiyanto menjadi DPO Kejari Wonogiri yang beredar di medsos, belum lama ini. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 779 juta. (Istimewa)

Kasus Bermula Temuan Tahun 2022

Kasus bermula dari temuan Inspektorat Wonogiri pada 2022, dengan nilai kerugian awal sekitar Rp 160 juta.

Pada 2023, Murdiyanto sempat mengembalikan kerugian negara, namun belakangan diketahui bahwa pengembalian itu menggunakan dana APBDes 2023.

Selain itu, pada 2023 ditemukan praktik mark up, dan pada 2024 terdapat kegiatan fiktif serta mark up lanjutan.

"Pidsus sedang melakukan penyidikan (kasus) Desa Sugihan. Namun yang bersangkutan sampai saat ini kita cari belum dapat, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita tangkap," ujarnya.

"Semoga bisa segera kita tangkap dan kita proses," imbuhnya. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved