Revitalisasi Jalan Pandanaran
Proyek Rp22 Miliar Revitalisasi Jalan Pandanaran Boyolali Molor, Kena Pinalti Rp21 Juta per Hari
Hingga batas akhir kontrak pada 30 Desember 2025, pembangunan ruas jalan dari kawasan Susu Tumpah hingga Simpang Lima belum rampung sepenuhnya.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- Revitalisasi Jalan Pandanaran Boyolali senilai Rp22 miliar belum rampung hingga akhir kontrak 30 Desember 2025, dengan progres 95,4 persen.
- Sejumlah pekerjaan masih tersisa, seperti pedestrian, akses terowongan, dan pemasangan tiang lampu.
- Kontraktor dikenai denda sekitar Rp21 juta per hari sesuai Perpres, dengan batas maksimal keterlambatan 50 hari kalender.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Proyek revitalisasi Jalan Pandanaran Boyolali dipastikan tidak selesai sesuai target.
Hingga batas akhir kontrak pada 30 Desember 2025, pembangunan ruas jalan dari kawasan Susu Tumpah hingga Simpang Lima belum rampung sepenuhnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan progres pengerjaan jalan sepanjang sekitar 500 meter yang digadang-gadang menyerupai kawasan Malioboro Yogyakarta itu masih menyisakan sejumlah pekerjaan.
Beberapa area pedestrian tampak belum rapi, mulai dari tegel yang belum terpasang hingga penutup jalur pejalan kaki yang belum sempurna.
Akses tangga menuju terowongan penghubung juga belum selesai, sementara tiang lampu pendek pembatas jalan masih banyak yang belum terpasang.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Boyolali, Joko Prasetyo, mengakui proyek tersebut belum mencapai target penyelesaian hingga masa kontrak berakhir.
“Progres pekerjaan sampai berakhir masa kontrak 95,4 persen,” kata Joko saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (2/1/2026).
Denda Dikenai Per Hari
Akibat keterlambatan tersebut, pelaksana proyek, PT Pollung Karya Abadi, harus menerima sanksi berupa denda keterlambatan.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 22 miliar itu dikenai pinalti sekitar Rp 21 juta per hari.
Joko menjelaskan, pengenaan denda tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 serta ketentuan yang berlaku di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Besaran pinalti umumnya satu per seribu dari nilai kontrak per hari keterlambatan,” jelasnya.
Baca juga: Dampak Revitalisasi Jalan Pandanaran Boyolali, PKL Simpang Lima Direlokasi
Meski demikian, kontrak proyek masih memberikan toleransi keterlambatan dengan batas maksimal tertentu.
“Maksimal keterlambatan 50 hari kalender,” ujarnya.
Revitalisasi Jalan Pandanaran sendiri merupakan salah satu proyek strategis Pemerintah Kabupaten Boyolali yang bertujuan mempercantik kawasan pusat kota, meningkatkan kenyamanan pejalan kaki, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
| Terungkap, Harga Tiang Lampu yang Dicuri di Simpang Lima Boyolali Capai Rp1 Juta per Unit |
|
|---|
| Belum Dinikmati Warga Boyolali, 9 Tiang Lampu Pedestrian Simpang Lima Dicuri, Berapa Kerugiannya? |
|
|---|
| Olah TKP Pencurian Tiang Lampu Pedestrian Simpang Lima Boyolali, Kabel Instalasi Ikut Raib |
|
|---|
| Baru Jadi, Tiang Lampu Pedestrian Simpang Lima Boyolali Raib Dicuri |
|
|---|
| Proyek Jalan Pandanaran Boyolali Berlanjut, Target Sampai Simpang Empat Taman Pandan Alas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kondisi-pembangunan-revitalisasi-jalan-Pandanaran-Simpang-Lima-Boyolali-Selasa-3012.jpg)