Buruh Sukoharjo

Alasan FPB Buka Posko untuk Buruh Sukoharjo: Usulan dari Para Buruh

Forum Peduli Buruh mengungkap alasan untuk membuka posko, mereka menyebut ada dorongan dari buruh di Sukoharjo.

Tayang:
TribunSolo.com
BUKA POSKO ADUAN. Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno beberapa waktu lalu. Dia membeberkan alasan membuka posko aduan. 

Ringkasan Berita:
  • Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo membuka posko pengaduan sebagai wadah aspirasi pekerja terkait persoalan ketenagakerjaan.
  • Pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari saran langsung para buruh yang membutuhkan ruang aman untuk menyampaikan keluhan.
  • Posko diharapkan mempermudah buruh melapor, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara pekerja, perusahaan, dan pemangku kebijakan.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terungkap alasan Forum Peduli Buruh (FPB) Kabupaten Sukoharjo membuka posko pengaduan. 

Mereka membuka posko pengaduan karena saran dari buruh. 

Buruh Sukoharjo membutuhkan wadah untuk menyampaikan unek-unek mereka. 

Posko ini diharapkan bisa menjembatani kepentingan buruh. 

Terlebih soal pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.

Posko tersebut dibuka untuk menampung laporan buruh yang menerima upah di bawah UMK serta tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Alasan pembukaan posko ini disampaikan Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno.

Dia mengatakan pembukaan posko pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari masukan para buruh agar FPB tetap aktif mendampingi dan memperjuangkan hak-hak pekerja.

“Ini saran dari teman-teman buruh agar kami tetap membuka posko pengaduan dan menerima berbagai masukan, supaya permasalahan yang dihadapi bisa kita bantu,” ujar Sukarno, Kamis (5/2/2026).

CAIRKAN BPJS : Ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berbondong-bondong mendatangi pabrik di Sukoharjo pada Sabtu (1/3/2025).Kedatangan mereka bukan untuk bekerja, melainkan untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
CAIRKAN BPJS : Ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berbondong-bondong mendatangi pabrik di Sukoharjo pada Sabtu (1/3/2025).Kedatangan mereka bukan untuk bekerja, melainkan untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Laporkan Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban

Menurutnya, posko pengaduan tersebut terbuka bagi buruh untuk melaporkan perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.

FPB akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, terutama terkait perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta tidak mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial.

“Intinya kami tetap membuka posko. Bagi perusahaan yang tidak membayar UMK, tidak memberikan jaminan BPJS, dan pelanggaran lainnya, akan kami datangi untuk dilakukan klarifikasi,” tegasnya.

Baca juga: Meski Sudah Bekerja Lagi, Eks Buruh Sritex Sukoharjo Tetap Perjuangkan Hak Pesangon

Sukarno menjelaskan keikutsertaan buruh dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pelaku usaha.

Oleh karena itu, ia meminta instansi terkait agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang dengan sengaja melanggar aturan tersebut.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved