Eks Buruh Sritex Tuntut Pesangon
Meski Sudah Bekerja Lagi, Eks Buruh Sritex Sukoharjo Tetap Perjuangkan Hak Pesangon
Eks Buruh Sritex tetap memperjuangkan pesangon mereka. Meski mereka sudah bekerja mereka tetap ingin menuntut haknya.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Urusan pesangon dan hak eks karyawan Sritex Sukoharjo belum tuntas hingga awal 2026. Kondisi ini dikeluhkan Sri Cahyaningsih, yang telah mengabdi selama 30 tahun di perusahaan tersebut.
- Meski sudah kembali bekerja usai terkena PHK, Sri menegaskan tetap menuntut hak pesangon, karena pesangon bukan pemberian, melainkan hak pekerja yang telah lama mengabdi.
- Pesangon menjadi harapan bagi masa depan keluarga. Sri berharap proses penyelesaiannya dilakukan secara terbuka dan tidak berlarut-larut.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Urusan pesangon dan hak lainnya eks karyawan Sritex Sukoharjo belum selesai sampai awal tahun 2026 ini.
Kondisi ini dikeluhkan Sri Cahyaningsih.
Sri sudah mengabdikan dirinya selama 30 tahun di perusahaan yang pernah terkenal dengan julukan raksasa tekstil asia tersebut.
Setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Sri kini sudah bekerja kembali.
Namun, ditegaskan Sri, dirinya masih menuntut hak pesangon miliknya dari Sritex.
“Kami memang sudah berusaha melanjutkan hidup dan ada yang sudah bekerja lagi. Tapi pesangon dan hak lainnya itu bukan pemberian, melainkan hak kami sebagai pekerja yang sudah puluhan tahun mengabdi,” ujar Sri.
Pesangon ini menjadi harapan Sri untuk keluarganya.
Ini bisa menjadi bekal masa depan untuk dirinya dan keluarga.
Ia berharap proses yang sedang berjalan dapat dilakukan secara terbuka dan tidak berlarut-larut.
Geruduk Pengadilan Niaga Semarang
Berlarutnya urusan pesangon ini membuat eks karyawan geram.
Mereka sempat menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (12/1/2026).
Kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, mengatakan rombongan eks karyawan diterima langsung oleh Ketua PN Semarang dan sejumlah pejabat Pengadilan Niaga Semarang.
“Intinya kami menyampaikan unek-unek yang selama ini kami pendam, termasuk kinerja kurator yang kami nilai lamban, kurang terbuka, dan selalu beralasan penghitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) belum selesai,” jelas Machasin saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, kurangnya keterbukaan kurator terlihat dari tidak adanya laporan resmi kepada para kreditur terkait proses pemberesan aset.
| Cerita eks Buruh Sritex Sukoharjo, Bertahan Hidup Selepas Badai PHK Sambil Menanti Pesangon |
|
|---|
| Pengakuan eks Buruh Sritex Sukoharjo, Tak Pernah Terima Informasi Kejelasan Soal Pencairan Pesangon |
|
|---|
| Pesangon Tak Kunjung Cair, eks Karyawan Sritex Sukoharjo Nilai Kurator Lamban dan Tak Transparan |
|
|---|
| Hampir Setahun PHK Sritex Sukoharjo, Ratusan Eks Karyawan Geruduk PN Semarang Tuntut Ganti Kurator |
|
|---|
| Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Nilai Kurator Lambat, Desak Pencairan THR dan Pesangon Dipercepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ribuan-orang-mantan-karyawan-PT-Sri-Rejeki-Isman-Tbk-Sritex-menggelar-aksi-damai.jpg)