Eks Buruh Sritex Tuntut Pesangon

Meski Sudah Bekerja Lagi, Eks Buruh Sritex Sukoharjo Tetap Perjuangkan Hak Pesangon

Eks Buruh Sritex tetap memperjuangkan pesangon mereka. Meski mereka sudah bekerja mereka tetap ingin menuntut haknya.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TUNTUT HAK - Ribuan orang mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi damai di depan kompleks pabrik Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Senin (10/11/2025). Meski sudah ada karyawan yang bekerja lagi, mereka tetap tak mau merelakan pesangon. 

Ringkasan Berita:
  • Urusan pesangon dan hak eks karyawan Sritex Sukoharjo belum tuntas hingga awal 2026. Kondisi ini dikeluhkan Sri Cahyaningsih, yang telah mengabdi selama 30 tahun di perusahaan tersebut.
  • Meski sudah kembali bekerja usai terkena PHK, Sri menegaskan tetap menuntut hak pesangon, karena pesangon bukan pemberian, melainkan hak pekerja yang telah lama mengabdi.
  • Pesangon menjadi harapan bagi masa depan keluarga. Sri berharap proses penyelesaiannya dilakukan secara terbuka dan tidak berlarut-larut.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Urusan pesangon dan hak lainnya eks karyawan Sritex Sukoharjo belum selesai sampai awal tahun 2026 ini. 

Kondisi ini dikeluhkan Sri Cahyaningsih. 

Sri sudah mengabdikan dirinya selama 30 tahun di perusahaan yang pernah terkenal dengan julukan raksasa tekstil asia tersebut. 

Setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Sri kini sudah bekerja kembali. 

Namun, ditegaskan Sri, dirinya masih menuntut hak pesangon miliknya dari Sritex

“Kami memang sudah berusaha melanjutkan hidup dan ada yang sudah bekerja lagi. Tapi pesangon dan hak lainnya itu bukan pemberian, melainkan hak kami sebagai pekerja yang sudah puluhan tahun mengabdi,” ujar Sri.

Pesangon ini menjadi harapan Sri untuk keluarganya. 

Ini bisa menjadi bekal masa depan untuk dirinya dan keluarga. 

Ia berharap proses yang sedang berjalan dapat dilakukan secara terbuka dan tidak berlarut-larut.

TUTUP. Kondisi kios di kawasan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Sabtu (20/9/2025). Mereka tutup karena kehilangan pelanggan setelah Sritex resmi menutup operasionalnya secara permanen,
TUTUP. Kondisi kios di kawasan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Sabtu (20/9/2025). Mereka tutup karena kehilangan pelanggan setelah Sritex resmi menutup operasionalnya secara permanen, (TribunSolo.com/Anang Maruf)

Geruduk Pengadilan Niaga Semarang

Berlarutnya urusan pesangon ini membuat eks karyawan geram. 

Mereka sempat menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (12/1/2026).

Kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, mengatakan rombongan eks karyawan diterima langsung oleh Ketua PN Semarang dan sejumlah pejabat Pengadilan Niaga Semarang.

“Intinya kami menyampaikan unek-unek yang selama ini kami pendam, termasuk kinerja kurator yang kami nilai lamban, kurang terbuka, dan selalu beralasan penghitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) belum selesai,” jelas Machasin saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, kurangnya keterbukaan kurator terlihat dari tidak adanya laporan resmi kepada para kreditur terkait proses pemberesan aset.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved